- Volume: 6,
Issue: 3,
Sitasi : 0
Abstrak:
Penelitian memiliki tujuan untuk mengkaji legalitas penerapan Central Bank Digital Currency (CBDC) di Indonesia terlebih pasca ditetapkannya UU P2SK. Latar belakang dari penelitian ini yaitu rencana penerapan CBDC tak lepas dari kehadiran mata uang digital kripto yang berpotensi menggantikan mata uang yang sah yakni rupiah, dalam penerapan CBDC tentu diperlukan dasar hukun yang kuat, kehadiran UUP2SK dirasa dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menerapkan CBDC. Penelitian ini menjadi penting karena tanpa dasar hukum yang kuat penerbitan rupiah digital atau CBDC berpotensi untuk mendapat hambatan atau tantangan di kemudian hari, baik dari sisi hukum maupun sisi politik. Yuridis Normatif adalah pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yang melibatkan analisis data sekunder atau sumber kepustakaan yang terkait dengan isu yang sedang diteliti. Metode ini melibatkan pendekatan peraturan perundang-undangan, di mana penulisan ini meneliti peraturan terkait, serta pendekatan komparatif dengan menggunakan berbagai sumber hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan UU P2SK telah memberikan landasan hukum bagi pengenalan rupiah digital atau CBDC. Namun, hal tersebut belum sepenuhnya mencukupi karena masih diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait aspek-aspek teknis, yang dapat diatasi oleh Bank Indonesia melalui Peraturan BI.