- Volume: 8,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
This study aims to determine the implementation of restitution for diversion and the obstacles in seeking diversion at the three levels of the criminal justice process, investigation, prosecution, and examination in court. Restitution is a supporting factor in the success of the diversion process at different levels based on Government Regulation 43 of 2017 concerning the Implementation of Restitution for Children who are Victims of Criminal Acts. Children are supposed to be protected by the country, so this research is essential to ensure implementation of diversion should be prioritized in solving juvenile cases. This study used a normative juridical approach and had a novelty value because it examines the granting of restitution for diversion. From this research, restitution could be a way to get diversion and understand the obstacles in achieving it, such as economic constraints, unwilling parties to carry out diversion, and the limitations in several laws and regulations related to the implementation of diversion.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan restitusi sebagai langkah pelaksanaan diversi pada perkara pidana anak sehingga dapat mengetahui bagaimana dan apa saja kendala dalam pengupayaan diversi di tiga tahap penyelesaian perkara pidana yakni pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Restitusi menjadi hal penunjang dalam keberhasilan proses diversi di berbagai tahapan, hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana. Penelitian ini penting dilakukan karena anak adalah orang yang dilindungi oleh negara dan agar pelaksanaan diversi menjadi hal yang diutamakan pada penyelesaian perkara anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini memiliki nilai kebaruan karena mengkaji pemberian restitusi dalam pelaksanaan diversi. Dari penelitian ini maka dapat diketahui bahwa restitusi dapat menjadi sarana dalam keberhasilan diversi dan untuk mengetahui kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan diversi seperti kendala ekonomi, ketidakmauan para pihak untuk melaksanakan diversi, hingga kendala yang ada dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan diversi.