(Putri Sari Ageng Jaya Sampurna, Siti Malikhatun Badriyah)
- Volume: 14,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
minuman berpemanis memiliki peminanat dari segala kalangan tanpa mengenal batasan usia. Walaupun banyak peminatnya nyatanya minuman berpemanis membawa dampak negatif bagi kesehatan jiak dikonsumsi secara berlebihan. Salah satu cara untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis dikalangan masyarkat adalah dengan menerapkan cukai. Maka dari itu dari judul ini peneliti ingin mengangkat 2 rumusan masalah yaitu Perlukah pemungutan cukai atas minuman berpemanis, di Indonesia? Dan Apakah pemungutan cukai minuman berpemanis bisa meningkatkan mutu masyarakat Indonesia? Guna menjawab kedua rumusan masalah tersebut peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari penelitian ini peneliti menemukan bahwa sangat penting diadakan pengaturan hukum mengenai pemungutan cukai untuk minuman berpemanis dan dengan diadakan pengaturan hukum mengenai cukai untuk minuman berpemanis tersebut mendorong pula peningkatan mutu masyarakat Indonesia baik dari segi kesehatan maupun pengetahuan dari dampak konsumsi minuman berpemanis yang berlebihan Kata Kunci: Cukai, Pengaturan Hukum, Minuman Berpemanis, Mutu Masyrakat