- Volume: 1,
Issue: 3,
Sitasi : 0
Abstrak:
Salah satu prinsip perlindungan hukum terhadap pengelolaan perseroan terbuka yaitu transparansi dalam pengelolaannya. Kewajiban disclosure atau transparansi (keterbukaan informasi) dalam pengelolaan suatu perseroan merupakan hal pokok yang harus dilakukan untuk mewujudkan prinsip Good Corporate Governance. Ketidakadilan yang dialami pemegang saham minoritas tersebut memberikan dampak yang merugikan bagi para pemegang saham, maka demokrasi perusahaan perlu juga ditumbuhkan dengan memberi kemungkinan kepada pemegang saham minoritas untuk memiliki upaya perlindungan hukum. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas pada perseroan terbuka harus diutamakan dan menjadi target utama dalam regulasi hukum. Penelitian hukum ini meneliti bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas perusahaan terbuka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas perusahaan terbuka terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana upaya hukum pemegang saham minoritas terkait dengan perlindungan hukum tersebut. Kajian hukum ini didasarkan pada pendekatan hukum normatif, yaitu kajian yang mengkaji seperangkat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan suatu pokok bahasan.