- Volume: 8,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Subjek hukum memegang peranan penting sebagai pelaku sekaligus pendukung hak dan kewajiban. Artinya, subjek hukum yang terdiri dari manusia dan badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang melekat dalam dirinya. Pada hakikatnya manusia dikatakan sebagai subjek hukum sejak dilahirkan. Namun, pada perkembangannya timbul pertanyaan bagaimana kedudukan manusia yang masih berada dalam kandungan/janin sebagai subjek hukum. Meskipun janin tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tapi ketidakmampuan tersebut tidak akan menghilangkan eksistensi janin sebagai subjek hukum. Janin merupakan calon manusia sehingga kedudukan janin pada dasarnya sama seperti manusia. Tulisan ini akan menjustifikasi dan memberi kejelasan mengenai adanya hak pada janin ketika kepentingan yang mendesak dilihat dari perspektif hukum perdata.