(Olga Thedasya Meutia, Doddy Kridasaksana, B. Rini Heryanti)
- Volume: 3,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
ABSTRAK Perlindungan hak cipta terhadap cover lagu di Youtube. Perlindungan hak cipta hanya mencakup kepada ekspresi pencipta dan bukan kepada ide atau informasi yang didapat dari suatu ciptaan. Lagu atau musik merupakan karya yang dilindungi meskipun terdiri atas melodi, lirik, dan syair. Salah satu yang peling sering menjadi masalah adalah menyanyikan ulang lagu di platform Youtube, menyanyikan ulang sendiri merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi asli. Pihak-pihak yang melakukan cover lagu tidak menyadari bahwasannya setiap lagu telah dilindungi oleh hak cipta. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum hak cipta tentang cover lagu melalui youtube ditinjau dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 serta untuk mengetahui upaya pengoptimalan perlindungan hukum hak cipta karya lagu pada kasus lagu Akad milik Payung Teduh yang ditinjau dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan suatu kasus. Diperoleh kesimpulan bahwa tindakan menyanyikan ulang pada kasus lagu Akad milik Payung Teduh dilindungi dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Pasal 40 ayat (1) huruf d dan upaya untuk mengoptimalkan perlindungan hak cipta karya lagu diunggah di media Youtube pada kasus lagu Akad milik Payung Teduh dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dapat membuat peraturan kebijakan mengenai sistem aplikasi yang terhubung dengan Youtube untuk dilakukan pemantauan penggunaan karya cipta yang digunakan oleh Pencipta.