(Nurul Hidayah, Syabrina Az-Jahra, Aprillia Amanda, Karina Yunitasari)
- Volume: 2,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mendalam terhadap perubahan signifikan dalam kerangka hukum yang mengatur struktur pemerintahan dan kekuasaan negara sejak dimulainya era reformasi pada tahun 1998. Dengan fokus pada perubahan UUD 1945, sistem perwakilan, dan peran Mahkamah Konstitusi, penelitian ini mengidentifikasi pencapaian positif sekaligus tantangan yang perlu diatasi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan demokratis. Penelitian ini menggunakan metodologi analisis dokumen dan literatur, penelitian ini memberikan gambaran komprehensif tentang perjalanan reformasi hukum tata negara di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amendemen UUD 1945, sebagai langkah awal reformasi, mencakup aspek-aspek penting seperti hak asasi manusia, otonomi daerah, dan struktur parlemen. Sementara itu, pembahasan mengenai sistem perwakilan memperlihatkan kompleksitas dalam mengatasi ketidakseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Peran Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, menjadi poin kritis dalam menjaga konsistensi dan pelaksanaan UUD 1945. Meskipun demikian, tantangan seperti ketidakseimbangan kekuasaan dan resistensi terhadap perubahan di tingkat lokal masih menjadi kendala yang perlu diatasi. Kesimpulannya, penelitian ini memberikan gambaran menyeluruh tentang perubahan hukum tata negara di Indonesia, menggarisbawahi tantangan dan kritik sebagai panggilan untuk perbaikan lebih lanjut. Dengan pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan Indonesia dapat terus memperkuat fondasi hukumnya menuju tatanan yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan.