(Nurul Amaliah Afrida, Luqman Hakim Habibulloh)
- Volume: 4,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Konsep negara kesejahteraan adalah suatu konsep dimana negara berperan penuh dalam proses menuju kemakmuran, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi setiap warga negara dengan mengutamakan upaya-upaya yang mendukung terselenggaranya jaminan pemenuhan hak-hak serta pendukung bagi pelaksanaan kewajiban bagi setiap orang dalam suatu negara berdasarkan aturan. -peraturan yang telah disetujui dan diresmikan oleh Pemerintah. Negara yang menganut konsep kesejahteraan mendambakan kehidupan yang sejahtera dengan menggunakan tanggung jawab penuh untuk memenuhi, melindungi dan mengutamakan kepentingan warganya dengan memberikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Tindakan tersebut dapat dilaksanakan dengan memberikan berbagai pelayanan publik, pendampingan, pencegahan dan perlindungan terhadap pelanggaran sosial yang sering terjadi di lingkungan negara. Untuk mewujudkan negara yang berbasis Welfare State dengan menata kembali pola kehidupan masyarakat, diperlukan beberapa syarat, yaitu: (1). Warga negara; (2). Demokrasi penuh; (3). sistem hubungan industrial dengan aliran modern; (4). Perluasan hak atas Pendidikan. Oleh karena itu, pemenuhan keempat syarat tersebut harus selalu ditinjau ulang agar implementasi kebijakan pemerintah di berbagai bidang dapat berjalan secara melembaga. Sebagai negara yang menganut Konsep Welfare State, Indonesia tentunya menggunakan kekuasaan negara untuk menerapkan berbagai aturan yang dibuat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan mendorong peran pemerintah dan lembaga negara untuk menjaga dan menjamin hak-hak masyarakat secara lebih menyeluruh sehingga tercipta pemberdayaan manusia untuk mendukung konsep Welfare State.