- Volume: 6,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi pada Sistem Perundang-Undangan di Indonesia dalam mengatur securities crowdfunding serta penyelesaian sengketa terhadap risiko yang dihadapi pemodal dalam securities crowdfunding di Indonesia. Securities crowdfunding sendiri merupakan penyempurnaan layanan urun dana equity crowdfunding yang sebelumnya sudah berjalan di Indonesia. Dalam penyempurnaannya ini, perubahan POJK 37/2018 tentang equity crowdfunding menjadi POJK 57/2020 tentang securities crowdfunding oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikarenakan adanya kekurangan pada equity crowdfunding yang diantaranya adalah karena equity crowdfunding tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh usaha kecil menengah (UKM) serta pelaku usaha pemula (start-up company) karena keduanya bukan berbentuk perseroan terbatas, serta penerbitan efek yang hanya berupa saham. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conseptual approch. Pendekatan statute approach melalui POJK 57/2020 dan pendekatan conseptual approch menggunakan teori Hans Nawiansky mengenai theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, berdasarkan teori theorie von stufenufbau der rechtsordnung dari Hans Nawiasky, kedudukan POJK dalam tata susunan norma hukum negara adalah sebagai Verordnung atau peraturan pelaksana dan POJK memiliki kekuatan hukum mengikat serta konsekuensi hukumnya adalah segala bentuk praktek security crowdfunding di Indonesia tunduk dan patuh pada ketentuan POJK 57/2020. Kedua, terhadap risiko yang dihadapi pemodal, penyelesaian sengketanya dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu melalui internal dispute resolution, external dispute resolution dan pengadilan.Kata Kunci: Securities Crowdfunding; Penyelesaian Sengketa; Pemodal.