- Volume: 1,
Issue: 4,
Sitasi : 0
Abstrak:
TikTok adalah sebuah aplikasi video pendek. Penggunaan lagu dalam aplikasi ini bisa menuai masalah ketika pengguna menggunakan karya cipta pencipta lagu tanpa izin. Pada hak cipta lagu, terdapat hak ekonomi dan hak moral yang diberikan kepada pencipta. Hak ini menjelaskan prinsip bahwa setiap individu memiliki kewajiban dalam menghargai karya ciptaan orang lain. Oleh karena itu penelitian ini ingin mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang karyanya dipakai di aplikasi TikTok dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi pemakaian lagu tanpa izin. Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014, sedangkan bahan hukum sekunder adalah hasil wawancara di Kementerian Hukum dan HAM. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pencipta lagu dapat dilakukan pada ciptaan yang sudah didaftarkan maupun belum. Pada kepentingan komersial, pengguna wajib membayarkan royalti. Ada hak meminta ganti rugi apabila seseorang yang menggunakan karya cipta tanpa izin . Pengguna lagu tanpa izin dapat dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar lima ratus juta rupiah. Upaya yang dilakukan untuk mencegah pemakaian lagu tanpa izin mencakup upaya preventif dan represif.