- Volume: 1,
Issue: 4,
Sitasi : 0
Abstrak:
Penelitian ini membahas mengenai perjanjian sewa menyewa rumah tanpa jangka waktu sewa yang menjadi batal demi hukum. Akibat kebatalan tersebut tidak serta merta mengakibatkan para pihak harus mengembalikan ke kondisi semula oleh sebab hubungan sewa menyewa yang terjadi masih didasarkan pada suatu perikatan alam. Untuk menemukan jawaban dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa jangka waktu sewa merupakan unsur essensialia yang menjadi syarat objektif dalam sahnya suatu perjanjian sewa menyewa rumah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo. Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 sehingga tanpa pengaturan jangka waktu sewa perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum, namun uang sewa yang sudah diterima oleh pemberi sewa tidak perlu dikembalikan oleh karena hubungan sewa menyewa yang selama ini dilakukan didasarkan pada perikatan alam.