- Volume: 6,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji upaya peningkatan kesadaran hukum dalam berbangsa dan bernegara ditinjau dari ajaran Ahlusunnah Wal Jama ah. Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, akan tetapi masih banyak warga negara yang belum sadar akan hukum. Upaya internalisasi nilai hukum dalam diri masyarakat dapat ditanamkan melalui pendidian hukum dalam pendidikan kewarganegaraan, dalam perkembangannya ajaran Ahlusunnah Wal Jama ah secara turun temurun menjadi landasan hukum dalam beribadah dan mengatur seluruh ruang lingkup kehidupan masyarakat muslim, bagi Nahdlatul Ulama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dirumusan sebagai landasan bertindak karena berisikan ketuhanan, kebangsaa serta sikap adil sesama manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Ahlusunnah Wal Jama ah menjadikan negara sebagai sarana atau wadah untuk menjamin, melayani, melindungi dan mengarahkan seluruh yang ada di dalamnya, baik warga negara, keutuhan wilayah, termasuk keseluruhan harta kekayaan yang terdapat dalam wilayah negara tersebut dan fungsi dari peningkatan kesadaran hukum adalah sebagai langkah pencegahan, langkah korektif, langkah pemeliharaan dan fungsi pengembangan.