(Syahnur Aida Alifia, Sal Sabila Alamsyah, Muhammad Misbakul Munir)
- Volume: 1,
Issue: 6,
Sitasi : 0
Abstrak:
Keabsahan politikus sebagai saksi nikah dalam perspektif hukum Islam merupakan topik yang menarik dan penting untuk dieksplorasi. Saksi nikah memiliki peran krusial dalam validasi pernikahan menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan politikus sebagai saksi nikah dengan menelaah literatur hukum Islam dan pandangan ulama terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis dengan kajian pustaka yang melibatkan Al-Qur'an, hadis, serta pendapat para ulama dan hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat sahnya saksi nikah menurut hukum Islam meliputi: harus beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki (atau dalam beberapa pandangan, satu laki-laki dan dua perempuan), dewasa (baligh), berakal, adil, dapat mendengar dan melihat, bersih dari tuduhan, dan memahami bahasa ijab qabul. Dari perspektif ini, politikus yang memenuhi syarat-syarat tersebut dapat dianggap sah sebagai saksi nikah. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang peran politikus dalam institusi pernikahan menurut hukum Islam dan memperkuat pandangan bahwa setiap individu, termasuk politikus, harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi saksi yang sah dalam pernikahan.