- Volume: 12,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
The unavailability of temporary child placement institutions (LPAS) in districts is an obstacle to social rehabilitation and reintegration efforts mandated by Law No. 11 of 2012 on the juvenile justice system. This role was then taken over by the Bengkel Jiwa Foundation, a non-profit organization engaged in assisting and fulfilling the rights of ABH. The purpose of this study was to find out the implementation of restorative justice for ABH as stipulated in Law Number 11 of 2012 concerning the juvenile justice system and Social Minister Regulation Number 26 of 2018 concerning social rehabilitation and reintegration for ABH through social rehabilitation and reintegration efforts carried out by the Jiwa Workshop Foundation. The method used in this research is descriptive-qualitative. The results of the study show that the implementation of social rehabilitation and reintegration carried out by the Jiwa Workshop Foundation is in accordance with the provisions of laws and regulations, although it is not optimal because of management HR limitations and budget restrictions.AbstrakBelum tersedianya lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di kabupaten menjadikan hambatan dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai sistem peradilan pidana anak. Peran ini kemudian diambil alih oleh yayasan Bengkel Jiwa sebagai lembaga nirlaba yang bergerak dalam pendampingan dan pemenuhan hak-hak bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau ABH. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi keadilan restoratif bagi ABH yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Permensos Nomor 26 Tahun 2018 tentang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi ABH melalui upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang dilaksanakan Yayasan Bengkel Jiwa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaaan rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang dijalankan Yayasan Bengkel Jiwa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun belum optimal karena terdapat faktor keterbatasan SDM pengurus dan keterbatasan anggaran.