- Volume: 7,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sebagai suatu bentuk pendekatan baru masih menimbulkan perdebatan dalam penanggulangan kejahatan khususnya terkait dengan pemenuhan rasa keadilan dan kepastian hukum. Hal ini mengingat di dalam konteks Hukum Pidana penanggulangan tindak pidana dengan upaya represif lebih banyak mempergunakan pendekatan sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam penelitian ini, metodologi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah walaupun penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif secara formal tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun cara semacam ini merupakan pola penanganan perkara yang cukup ideal untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan.