(Indhira Vidya Swasti Gautama, Supriyadi Supriyadi, Dewi Tuti Muryati)
- Volume: 4,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Tanah merupakan elemen penting dalam menunjang kehidupan manusia. Kehidupan Manusia tidakdapat dilepaskan dengan keberadaan tanah, karena dalam melakukan aktivitas sehari hari. Manusia selalu berhubungan dengan tanah baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga tanah memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia yang menyebabkan tanah menjadi suatu komoditi yang bernilai ekonomis. Pelepasan Hak adalah pelepasan hubungan Hukum antara sebidang tanah dengan pemiliknya, dan muara kewenangan Pelepasan Hak dalam pengeluaran Akta Tanah adalah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun perumusan masalah yang saya ambil adalah, implementasi Pemberlakuan Asas Rechtverwerking dan Proses Pelepasan Hak PT Pringapus Jaya Bersama di BPN Kabupaten Semarang. Jenis Penelitian yuridis Normatif,dengan spesifikasi Deskriptif Analitis, serta metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian berkaitan dengan penerapan Asas Rechtvewerking PT. Pringapus Jaya Bersama dengan adanya asas kesepakatan dalam pengaturan pengadaan tanah diwujudkan melalui pelaksanaan musyawarah dan pemberlakukan lembaga hukum konsiyasi ganti rugi, selanjutnya mengenai proses pelepasan hak tersebut tidak ada kendala dan disahkan melalui Notaris PPAT Sari Darmawati,SE.,SH. dengan perijinan yang mendukung dan sesuai prosedur yang ada.