(Ilham Aulia Ramadhan, Efi Yulistyowati, Agus Saiful Abib)
- Volume: 3,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
AbstrakArtikel ilmiah ini bertujuan membahas sengketa eksekusi obyek hak tanggunan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 942/K/Pdt/2019 dan akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 942/K/Pdt/2019 tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang diambil dengan cara studi pustaka dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 942/K/Pdt/2019 memperjelas kedudukan kreditur dan debitur yang mana terdapat sisa bersih hasil lelang sebagaimana penjelasan Pasal 6 dan Pasal 20 ayat (1) UUHT yang intinya terdapat sisa hasil lelang menjadi hak pemberi hak tanggungan dalam hal ini debitur dan akibat hukum bagi kreditur dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingakat kasasi, kreditur tidak berhak meminta sisa hasil lelang dan debitur berhak sepenuhnya atas sisa bersih hasil lelang.Kata kunci: Sengketa, Eksekusi, Hak Tanggungan.