- Volume: 1,
Issue: 7,
Sitasi : 0
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah 1).Untuk mengetahui bagaimana para petani menggunakan dana KUR tersebut dalam kegiatan pertanian. 2).Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam tentang penggunaan dana KUR dalam bidang pertanian. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, Data kualitatif merupakan data yang disajikan dalam bentuk verbal seperti lisan atau kata-kata bukan dalam bentuk angka sehingga tidak dapat dihitung secara langsung. Hasil penelitian menunjukkan petani menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membiayai usaha tani, seperti membeli benih, pupuk, dan pestisida kemudian untuk membayar tenaga kerja. Kemudian dapat di simpulkan bahwasanya dana KUR ini tidak sesuai dengan syariat Islam karena mengandung bunga. Dalam perspektif hukum islam, dana KUR harus disalurkan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, dan pinjaman tersebut tidak boleh mengandung riba.