- Volume: 1,
Issue: 3,
Sitasi : 0
Abstrak:
Bisnis keluarga adalah jenis usaha unik yang menghadapi sejumlah tantangan dan peluang. Tiga isu utama yang sering muncul dalam bisnis keluarga adalah prinsip kepemimpinan, kepemilikan, dan manajemen. oleh karena itu anggota keluarga sebagai pemegang ssaham memiliki peranan oenting dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, pemegang saham minoritas dalam perusahaan keluarga sering kali menghadapi tantangan dalam memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Keterbatasan perlindungan hukum ini dapat berdampak pada hak-hak pemegang saham minoritas dan integritas operasional perusahaan keluarga secara keseluruhan. Dalam jurnal ini membahas bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam perusahaan keluarga yaitu di PT Citra Muamalat Mandiri dikaitkan dengan prinsip-prinsip manajement perusahaan keluarga. Oleh karena itu Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan deduktif.
Pengumpulan data berupa teori-teori berbagai sumber dan kemudian menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Citra Muamalat Mandiri dalam melindungi pemegang saham minoritas sudah sesuai dengan UU yang berlaku.