- Volume: 7,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
The research aims to analyze the legal certainty of the Election Organizer Ethics Council (DKPP) based on Pasal 458 ayat (13) UU No. 7 Tahun 2017 about ethics' violation of general election organizing institutions. DKPP’s decision that is final and binding can be ruled out by the decision of the Civil Court of Justice (PTUN) because there are institutions that don’t agree with DKPP’s decision, even though DKPP is an election ethics institution for election organizers. Ambiguity in the DKPP’s decision injures the implementation of honesty and integrity in the general election. This research uses normative research through the statute approach and the case approach. Uncertainty about the progress of DKPP’s decision impacts the indecisiveness of the ethics code's violations. The result of this article is that DKPP’s decision assessed doesn’t have legal certainty, remembering that the “final and binding” phrase can be ruled out with PTUN’s decision with a suit to decree that was published by the concerned institution. The final and binding of DKPP’s decision has no legal impact because it can be eliminated with PTUN’s decision. Because the DKPP is a auxiliary state organ that performs quasi-judicial functions, its decisions are not as strong as those of a judiciary institution. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisa kepastian hukum putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan Pasal 458 ayat (13) UU No. 7 Tahun 2017 terhadap pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bersifat final dan mengikat dapat dikesampingkan oleh putusan PTUN atas gugatan lembaga yang kurang puas terhadap putusan DKPP tersebut padahal DKPP sebagai penegak kode etik kepemiluan terhadap perbuatan melanggr yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Ambiguitas putusan tersebut pada akhirnya dapat mencederai Pemilu yang mestinya dapat dilaksanakan dengan jujur dan berintegritas. Penelitian ini memakai jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Ketidakpastian putusan sebagai hasil tindak lanjut dari DKPP menyebabkan putusannya seolah-olah tidak tegas terhadap pelanggaran kode etik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan DKPP dianggap tidak memiliki kepastian hukum mengingat frasa “bersifat final dan mengikat” masih dapat digugat melalui PTUN dengan dasar gugatan surat keputusan lembaga yang bersangkutan. Sifat final dan mengikat putusan DKPP pada akhirnya tidak mempunyai arti dan dampak legal karena masih dapat dieliminir melalui putusan PTUN sebab DKPP hanya merupakan lembaga negara penunjang yang menjalankan fungsi quasi yudisial sehingga putusannya tidak sekuat lembaga peradilan yang lain.