(Feyza Adha Alsyanda, Wafda Vivid Izziyana, Helen Intania Surayda)
- Volume: 5,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Indonesia is one of the world's largest suppliers of nickel materials. Indonesia's nickel production can reach 190 thousand tons per year. Along with the development of domestic mining activities, problems arise that occur in mining activities, especially nickel. So the government issued a policy, namely limiting the export of raw nickel ore abroad to increase domestic downstream. However, nickel export activities which are part of international trade activities have led to a lawsuit filed by the European Union to the Government of Indonesia because it is considered to violate Article XI of GATT. The method used in this study is the normative juridical method. The existence of a ban on nickel exports on the grounds of domestic downstream is considered to violate the rules and the European Union in its lawsuit is considered by the World Trade Organization (WTO) Panel to be declared victorious and Indonesia must comply with the ruling by removing the ban on nickel ore exports and making changes to existing regulations and laws. The Indonesian government in its policy to deal with a lawsuit by the European Union to the WTO will depend on the specific situation that led to the lawsuit by taking steps in accordance with applicable rules. The nickel downstream policy imposed by the Government of Indonesia is inseparable from the positive and negative impacts of the policy, it is solely for the welfare of its people.AbstrakNegara Indonesia menjadi salah satu pemasok terbesar bahan nikel dunia. Produksi Nikel Indonesia dapat mencapai 190 ribu ton per tahun. Seiring berkembangnya aktivitas pertambangan dalam negeri, timbul adanya permasalahan yang terjadi pada aktivitas pertambangan terutama nikel. Sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu pembatasan ekspor bijih nikel mentah ke luar negeri guna meningkatkan hilirisasi dalam negeri. Namun, kegiatan ekspor nikel yang merupakan bagian dari kegiatan perdagangan internasional ini menimbulkan adanya gugatan yang dilayangkan oleh Uni Eropa kepada Pemerintah Indonesia karena dianggap melanggar Pasal XI GATT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Adanya larangan ekspor nikel dengan alasan hilirisasi dalam negeri dianggap melanggar aturan dan Uni Eropa pada gugatannya dianggap oleh Panel World Trade Organization (WTO) dinyatakan menang dan Indonesia harus patuh pada putusan tersebut dengan langkah menghapus larangan ekspor bijih nikel dan dilakukan perubahan pada peraturan dan undang-undang yang telah ada. Pemerintah Indonesia dalam kebijakannya yang dilakukan untuk menghadapi adanya gugatan oleh Uni Eropa kepada WTO akan bergantung pada situasi spesifik yang menyebabkan adanya gugatan tersebut dengan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kebijakan hilirisasi nikel yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia tidak terlepas dari dampak positif dan negatif dari adanya kebijakan tersebut hal itu semata-mata untuk kesejahteraan masyarakatnya.