(Falah Andrean Prasetiya, Dian Septiandani, Dhian Indah Astanti)
- Volume: 4,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Poligami dalam hukum Islam dibenarkan dan diberikan tempat khusus yang diatur dalam peraturan perundangan. Dengan adanya poligami tersebut tentu dipertanyakan juga tentang pembagian harta bersama sebagai wujud dalam pelaksanaan penegakan hukum. Penelitian ini mengulas tentang pelaksanaan poligami serta pengaruh poligami terhadap harta bersama dalam hukum islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi bersifat deskriptif analitis, pengumpulan menggunakan data sekunder dan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pelaksanaan poligami menurut hukum islam berdasarkan surat an-Nisa’ ayat (3) sebagai dasar berpoligami karena ayat tersebut membolehkan berpoligami hanya dengan syarat berlaku adil sedangkan dalam hukum positif berdasakan Pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan bahwa pengadilan dapat memberikan izin pada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan. Pengaruh poligami terhadap harta bersama dalam hukum islam yaitu bahwa harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri pertama, merupakan harta benda bersama milik suami dan istri pertama.