- Volume: 6,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
This study aims to analyze legal arrangements related to vague phishing in order to answer legal problems, namely whether it is in accordance with the elements of justice which is a legal ideal. The research discusses that the current criminal law rules need to be changed to pay attention to all parties (victims and the community) to be restored to their situation based on the ITE Law. This research method is a normative juridical using a statutory approach and a conceptual approach. The study yielded 2 points: first; That the current criminal law is still oriented towards the old penal system in accordance with the theory of criminal retaliation which is aimed at the punishment of the perpetrator and the rights of the victim are ignored. Second; There is no criminal arrangement regarding compensation that concretely regulates the crime of phishing. The novelty in this study is that it complements studies conducted in previous studies that only provide imprisonment for perpetrators as a form of compensation from the perpetrator and there is no personal responsibility from the perpetrator to return material losses suffered by the victim.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait dengan phising yang kabur agar dapat menjawab permasalahan hukum yaitu apakah sudah sesuai dengan unsur keadilan yang merupakan suatu cita-cita hukum. Penelitian membahas bahwa aturan hukum pidana saat ini perlu diadakan perubahan agar memperhatikan semua pihak (korban dan masyarakat) untuk dapat dikembalikan keadaannya berdasarkan UU ITE. Metode penelitian ini merupakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menghasilkan 2 poin: pertama; bahwa aturan hukum pidana saat ini masih berorientasi pada sistem pemidanaan lama sesuai dengan teori pembalasan pidana yang tertuju kepada hukuman pelaku tersebut dan hak atas korban terabaikan. Kedua; tidak ada pengaturan pidana mengenai ganti rugi yang mengatur secara konkret tindak pidana phising tersebut. Kebaharuan dalam penelitian ini yaitu melengkapi studi yang dilakukan pada penelitian sebelumnya yang hanya memberikan pidana penjara terhadap pelaku sebagai bentuk hukuman ganti kerugian dari si pelaku dan tidak ada pertanggungjawaban pribadi dari pelaku untuk mengembalikan kerugian secara materiil yang dialami oleh korban.