- Volume: 5,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sulitnya proses pembuktian pada tindak pidana pencucian uang yang kemudian digunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam pemeriksaan di pengadilan. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan pendekatan kasus. Dari hasil henelitian dapat disimpukan: (1) Pembuktian terbalik diterapkan terhadap harta kekayaan terdakwa, baik untuk tindak pidana pencucian uang aktif (Pasal 3 dan Pasal 4) dan tindak pidana pencucian uang pasif (Pasal 5). Namun, konsep pembuktian terbalik tidak dijelaskan secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya. (2) Akibat hukum terhadap harta kekayaan terdakwa yaitu apabila terdakwa berhasil membuktikan bahwa harta kekayaan terdakwa bukan merupakan hasil tindak pidana, maka harta kekayaan tersebut tetap dalam penguasaan terdakwa dan ahli warisnya. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana, maka harta kekayaan tersebut akan disita kemudian dirampas oleh negara setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.