(Siti Thali'ah Athina, Eddy Purnama, Efendi Efendi)
- Volume: 5,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
This study aims to examine and analyze legal dualism in the establishment of a Limited Liability Company. The Job Creation Act permits the establishment of a Limited Liability Company without using a notary deed, but only with a statement letter on the establishment of the company. This is very different from the provisions contained in the Limited Liability Company Law which requires the establishment of a Limited Liability Company to be established by a minimum of 2 (two) persons with a Notary deed in Indonesian. So that this difference in rules has caused a polemic in society. This research is expected to provide an understanding of the establishment of a Limited Liability Company before and after the enactment of the Job Creation Act. This research is a normative juridical research using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that the enactment of the Job Creation Act itself does not result in legal dualism in the establishment of a Limited Liability Company because the Job Creation Act itself is an amendment to the Limited Liability Company Law but was made using the omnibus law concept. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai dualisme hukum dalam pendirian perseroan terbatas. Undang-Undang Cipta Kerja mengizinkan pendirian perseroan terbatas tanpa menggunakan akta Notaris, melainkan hanya dengan surat pernyataan pendirian perseroan. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mensyaratkan pendirian perseroan terbatas harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia. Sehingga perbedaan pengaturan ini telah menimbulkan polemik di dalam masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pendirian perseroan terbatas sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja sendiri tidak mengakibatkan adanya dualisme hukum dalam pendirian perseroan terbatas karena Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri merupakan perubahan atas Undang-Undang Perseroan Terbatas namun dibuat menggunakan konsep omnibus law.