(Xavier Nugraha, Kusuma Wardani Raharjo, Ahmad Ardhiansyah, Dwiana Martanto)
- Volume: 10,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah prinsip kebebasan manusia yang terejawantahkan dalam hak asasi manusia. Dalam perkembangannya, adanya hak asasi manusia ini dirasakan sering salah diartikan sebagai kebebasan yang tidak terbatas, sehingga prinsip kebebasan manusia ini berubah menjadi kebebasan manusia yang terbatas. Salah satu pembatasannya adalah terkait dengan asas safety beyond economic reason. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apa yang dimaksud asas safety beyond economic reason? 2)Bagaimana penerapan asas safety beyond economic reason dalam Putusan Mahkamah Konstitusi? Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan, bahwa 1) asas safety beyond economic reason merupakan asas baru yang lahir dalam negara hukum modern, dimana hak untuk bekerja dibatasi dengan adanya hak untuk keamanan dan keselamatan yang merupakan ekses hak untuk hidup, sehingga seseorang dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun harus dalam kondisi yang aman 2) Penggunaan asas safety beyond economic reason di Indonesia, salah satunya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 dari ratio decedendi nomor [3.9.1], halaman 33, dimana Mahkamah Menyebutkan, bahwa: Sesuai dengan dasar filosofis tersebut, angkutan jalan bertujuan untuk mendukung pembangunan dan integrasi nasional guna memajukan kesejahteraan umum, oleh karena itu sebagai sistem transportasi nasional maka angkutan jalan harus mewujudkan keamanan dan keselamatan (penebalan dari penulis). Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menyebutkan: Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan.