- Volume: 5,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Evidence is an important stage in a criminal justice process. Advocates have the same position as prosecutors in the criminal justice system where advocates are legal advisors to defendants while prosecutors are state representatives who represent the community. However, even though you have the same position, it does not mean you have equal authority, especially in terms of the evidentiary process. Therefore, there are obstacles and constraints for advocates in obtaining the same authority as the prosecutor in the evidentiary process in the Indonesian criminal justice system. This research uses qualitative methods with descriptive normative analysis. The results of the research show that there are at least 5 (five) obstacles and obstacles for advocates in obtaining the same authority as the prosecutor, namely: the process of collecting evidence, access to samples of evidence collected by the police, limited information, limited legal opportunities given to advocates and partiality of judicial institutions. it is a little more difficult for the prosecutor because they are in the same unit under a government agency.AbstrakPembuktian merupakan tahapan penting dalam suatu proses peradilan pidana. Advokat memiliki kedudukan yang setara dengan JPU pada sistem peradilan pidana yang mana advokat merupakan penasehat hukum terdakwa sementara JPU merupakan perwakilan negara yang mewakili masyarakat. Namun, meskipun memiliki kedudukan yang sama tidak berarti memiliki kewenangan yang sejajar terutama dalam hal proses pembuktian. Oleh karena itu terdapat hambatan dan kendala bagi advokat dalam memperoleh kewenangan yang sama dengan JPU pada proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis normatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan terdapa setidaknya 5 (lima) kendala dan hambatan advokat dalam memperoleh kewenangan yang sama dengan JPU yakni: proses mengumpulkan alat bukti, akses memperoleh sampel bukti yang dikumpulkan kepolisian, informasi yang terbatas, Keterbatasan peluang hukum yang diberikan kepada advokat dan Keberpihakkan lembaga peradilan yang sedikit lebih berat kepada JPU karena berada dalam satu kesatuan yang sama dibawah lembaga pemerintahan.