- Volume: 14,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Seorang anak yang terlibat dalam masalah hukum disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, sesuai dengan Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah dijatuhinya ia pidana berdasarkan putusan hakim, kemudian mengulangi melakukan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk memahami alasan di balik kasus-kasus pengulangan tindak pidana yang melibatkan anak-anak dari sudut pandang kriminologi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan analisis deskriptif, dengan menggunakan pendekatan sosiologis hukum yang berfokus pada data-data nyata yang diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Rehabilitasi Sosial Masyarakat Pemasyarakatan (UPT PRSMP) Marsudi Putra Surabaya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti keluarga, lingkungan sosial, dan kondisi ekonomi memainkan peran dalam kasus residivis anak. Selain itu, UPT PRSMP Marsudi Putra Surabaya juga aktif dalam kegiatan pembinaan sebagai upaya untuk menanggulangi kasus-kasus residivis anak.