(Fitria Lisdayani, Shella Selvia Putri, Deris Desmawan)
- Volume: 1,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Ketimpangan sosial adalah perkara tahunan yang ada pada negara berkembang misalnya Indonesia. Adanya kesenjangan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ketidaksiapan masyarakat terhadap pandemi, kebijakan pemerintah, dan dampak globalisasi. Kesenjangan ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial yang berdampak pada kehidupan masyarakat, putus sekolah dll. Ketimpangan sosial erat kaitannya dengan kemiskinan. Kemiskinan sendiri merupakan masalah yang seolah-olah sudah ada di masa lalu, namun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasinya. Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan tambahan pada perekonomian negara, terutama populasinya yang kecil, karena semua kegiatan telah sangat dibatasi selama dua tahun terakhir. Para kurcaci semakin menyesali kurangnya kesempatan kerja, dan menjadi sulit untuk menemukan sesuap nasi untuk mereka. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menetapkan bahwa negara menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperkuat masyarakat yang rentan dan diberkati sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Anehnya, banyak pejabat telah melihat peningkatan aset selama pandemi. Hal ini ironis, mengingat masyarakat kesulitan mencari peti mati rupiah, namun rejeki pejabat justru meningkat.