- Volume: 7,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
This study aims to find out the regulations regarding deepfake crimes in Indonesia and to find out the ideal regulations regarding deepfake crimes in the future. Technology that is growing rapidly in fact can provide convenience in doing anything. But technological developments can cause serious problems, one of which is the misuse of deepfakes which are part of artificial intelligence. Deepfakes certainly harm many people, ranging from victims whose identities are used by fraudsters, to victims who get material losses. With no regulation governing deepfakes, the form of state protection for victims of this crime is still in doubt. This research uses normative legal research methods that use 3 (three) approaches, namely the statutory approach, the comparative approach, and the conceptual approach. This research uses data collection techniques through library research. The author uses descriptive data analysis techniques by presenting data and information as an overview of the subject and object of research that is arranged systematically so that it can be understood. The author also uses the prescriptive analysis method by providing arguments for the research results described. The results of this study explain that Indonesia has not explicitly regulated deepfake crimes. Indonesia only regulates general falsification of personal data in the PDP Law and also electronic falsification in the ITE Law which is a derivative of the 1945 NRI Constitution. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan mengenai tindak pidana deepfake di Indonesia dan untuk mengetahui idealnya pengaturan mengenai tindak pidana deepfake di masa mendatang. Teknologi yang semakin berkembang pesat pada hakikatnya dapat memberikan kemudahan dalam melakukan apapun. Namun perkembangan teknologi dapat menimbulkan permasalahan serius, salah satunya adalah penyalahgunaan deepfake yang merupakan bagian dari artificial intelligence. Deepfake tentunya merugikan banyak orang, mulai dari korban yang identitasnya digunakan oleh penipu, sampai dengan korban yang mendapat kerugian materil. Belum adanya regulasi yang mengatur mengenai deepfake mengakibatkan perlindungan negara terhadap korban tindak pidana ini masih diragukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan 3 (tiga) pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif dengan menyajikan data serta informasi sebagai gambaran atas subjek dan objek penelitian yang disusun secara sistematis sehingga dapat dipahami. Penelitian ini juga menggunakan metode analisis preskriptif dengan memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dijabarkan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa di Indonesia belum mengatur secara eksplisit mengenai tindak pidana deepfake. Indonesia hanya mengatur mengenai pemalsuan data pribadi secara umum dalam UU PDP dan juga pemalsuan secara elektronik dalam UU ITE yang merupakan turunan dari UUD NRI 1945.