(Hardi Anugrah Santoso, Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Candra Fahmi Ariyanto, M. Zamroni)
- Volume: 1,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah melakukan perbandingan hukum terkait dengan larangan pembuangan sampah di sungai antara negara Indonesia dengan negara jepang. Hal tersebut berlatar belakang negara jepang yang terkenal dengan negara yang bersih dan jarang akan sampah menjadikan contoh perilaku yang seharusnya dapat dijadian suatu pedoman untuk hidup bersih oleh masyarakat indonesia. Type penelitian ini adalah menggunakan yuridis normatif dimana dalam penelitian ini bersumber pada analisis permasalahan dengan melakukan pendekatan yang mengacu pada asas hukum dan norma hukum yang ada di dalam peraturan perundang – undangan terkait. Tipe pengumpulan data bersumber pada acuan data sekunder, dimana dalam data sekunder terdapat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah menggunakan data sekunder Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode analisis data deskriptif. Permasalahan sampah merupakan hal yang paling berpengaruh dalam kehidupan mausia. Selain berdampak pada kesehatan dan kesejahteran hidup manusia juga berdampak pada ekosistem darat maupun laut. Pembuangan sampah di sungai menjadikan budaya yang dilakukan masyarakat Indonesia sejak lama. Hal ini perlu dilakukan penegakan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya mejaga kebersihan lingkungan. Pengaturan hukum di Indonesia terkait pembuangan sampah di sungai telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berbeda dengan Jepang yang minim akan sampah. Kesadaran masyarakat yang tinggi menjadikan negara jepang dapat mengkondisikan sampah dengan baik. perihal sampah diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah (??????) UU No. 137 Tahun 1970.