- Volume: 7,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan salah satu bentuk dari perjanjian tidak bernama (innominaat) yang diakui keberadaannya di Indonesia. Dibuatnya perjanjian tersebut memiliki kedudukan sebagai pra-perjanjian. Adapun yang menjadi fokus Penulis dalam artikel ini adalah mengenai dibatalkannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh hakim, apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam penulisan ini menggunakan kajian normatif, yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penulis menyimpulkan bahwa, Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat tersebut tidak memenuhi unsur objektif dalam perjanjian. Oleh karena tidak terpenuhinya unsur objektif tersebut, maka memiliki akibat hukum kepada perjanjiannya, yaitu perjanjian menjadi batal demi hukum atau tidak dianggap tidak pernah ada.