- Volume: 14,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Perlindungan hukum tidak hanya ditujukan untuk anak yang orang tuanya utuh atau lengkap, tetapi anak yang orang tuanya telah berpisah atau tidak utuh pun tetap harus mendapatkan perlindungan hukum dari orang tuanya. Perlindungan hukum tersebut berupa tanggung jawab untuk menanggung dan memenuhi semua biaya hidup anaknya. Tidak hanya berupa materi, tetapi perhatian, kepedulian, serta dukungan emosional juga harus tetap diberikan kepada anak. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis lebih mendalam mengenai upaya perlindungan hukum terhadap anak korban perceraian orang tua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum empiris ini dilakukan dengan cara survei atau berdasarkan pengalaman orang lain. Kegiatan survei tersebut dilakukan melalui pengisian kuesioner berupa sebuah lembaran kertas yang berisikan beberapa pernyataan, yang kemudian disebarluaskan kepada responden atau subjek penelitian secara langsung. Seorang anak yang orang tuanya masih utuh dan lengkap memiliki pondasi diri yang cukup kuat, bersikap tenang, serta dapat mengendalikan dirinya sendiri sehingga tidak mudah terpengaruh hal negatif dari orang lain. Sedangkan anak yang orang tuanya sudah berpisah (cerai hidup) atau tidak lengkap (cerai mati) memiliki sikap yang tidak tenang, cenderung emosional dan tidak dapat mengendalikan diri. Orang tua yang sudah berpisah atau bercerai harus tetap memberikan yang terbaik untuk anaknya. Hal tersebut dikarenakan yang dilakukan oleh orang tua merupakan usaha untuk memenuhi hak-hak yang harus didapatkan oleh anak pasca perceraian orang tua.