- Volume: 1,
Issue: 4,
Sitasi : 0
Abstrak:
Fenomena dispensasi kawin di Pengadilan Agama Martapura menjadi perbincangan hangat, mengingat semakin tingginya angka permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh pihak yang ingin menikah di bawah usia yang diatur oleh perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dispensasi kawin dari perspektif hukum positif dan syariah, serta implikasinya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Secara yuridis, dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, terdapat ketegangan antara ketentuan hukum negara dan pandangan agama terkait batasan usia minimal untuk menikah. Dari sisi syariah, pernikahan di bawah usia yang ditetapkan dapat menimbulkan berbagai permasalahan baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial, meskipun dalam beberapa kondisi, dispensasi kawin dipandang sebagai solusi bagi individu yang berada dalam situasi darurat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada Pengadilan Agama Martapura, dengan menganalisis keputusan-keputusan yang dikeluarkan terkait dispensasi kawin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum negara memberikan ruang untuk dispensasi, namun nilai-nilai syariah tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan. Oleh karena itu, kebijakan pengadilan perlu memperhatikan aspek-aspek perlindungan tersebut dalam memutuskan setiap permohonan dispensasi kawin. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam, khususnya terkait dengan usia pernikahan dan dispensasi kawin di Indonesia.