- Volume: 4,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Sertifikat halal sangat penting bagi pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produk, sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerbitan sertifikasi halal terhadap produk makanan ringan kendala dan upaya mengatasinya di Kabupaten Kendal. Metode penelitian yang dipergunakan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang dipergunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan implementasi penerbitan sertifikasi halal terhadap produk makanan ringan di Kabupaten Kendal melalui tahapan diantaranya: Pertama, penerbitan NIB secara online. Kedua, permohonan pengajuan sertifikasi halal kepada BPJPH. Ketiga, BPJPH menunjuk pendamping proses produk halal. Keempat, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal. Kelima, penetapan kehalalan produk oleh MUI. Keenam, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikasi halal terhadap produk makanan ringan sepanjang tahun 2021 sejumlah 33 sertifikasi halal. Kendala penerbitan, meliputi kendala internal dan eksternal. Kendala internal meliputi 3 hal: Pertama, akses yang sulit dijangkau, dapat diupayakan dengan meluncurkan sistem online; Kedua, pelayanan yang kurang maksimal dalam ketepatan waktu, dapat diupayakan dengan evaluasi terhadap petugas; Ketiga, kesalahan data, dapat diupayakan dengan membantu pelaku usaha dalam pemberkasan persyaratan permohonan sertifikasi halal. Kendala eksternal meliputi 2 hal: Pertama, Mindset pelaku usaha; Kedua, kurangnya informasi, dapat diupayakan melalui sosialisasi pentingnya sertifikasi halal produk makanan ringan.