- Volume: 1,
Issue: 3,
Sitasi : 0
Abstrak:
Pandemi COVID-19 pemerintah berupaya untuk melakukan berbagai langkah strategis sebagai bentuk dalam percepatan penanangan COVID-19. Kebijakan salah satujya dalam strategis dilakukan oleh pemerintah adalah adanya suatu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan di berbagai desa, kota, atau kabupaten di Indonesia. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti menanggalkan / kegiatan tanggung jawab pemerintah terhadap masyrakat Indonesia dan lini kehidupan didalam masyarakat. Formulasi terkait pengaturan masa mendatang tentang status darurat hukum nasional. Hasil ini menyatakan bahwa tanggung jawab negara dalam masa pandemi bukan hanya COVID-19 telah terlegitimasi dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional. Kebijakan Pembatasan Sosial ini dilakukan Berskala Besar hendaknya tidak menderogasi hak-hak prinsipil masyarakat. Untuk itu, tanggung jawab negara tersebut harus tetap dioptimalkan mengingat masyarakat memiliki posisi sentral di dalam suatu negara.. Kemudian, diperlukan suatu formulasi baru sebagai dalam pengaturan status darurat nasional. Hal ini dikarenakan undang-undang yang telah ada tidak relevan dengan kondisi saat ini.