(Agoestina Mappadang, Melan Sinaga, Puput Dani Prasetyo Adi)
- Volume: 7,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Setiap orang pribadi yang sudah memenuhi dua unsur yaitu memiliki kewajiban pajak secara subjektif dan kewajiban pajak secara objektif. Maka memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berdasarkan sistem “selft assessment” apabila sudah memiliki Kartu NPWP. Dengan perkembangan kemajuan zaman di era digitalisasi, maka sistem pelaporan yang sebelumnya hanya bersifat manual, kini telah beralih ke sistem digital. Sehingga setiap wajib pajak akan dipermudah dalam pelaporan perpajakan melalui sistem “efilling” dalam laman website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permasalahan yang terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat khususnya mitra dalam pengetahuan perpajakan dan pelaporan pajak dan juga penggunaan sistem elektronik. Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat sebagai wajib pajak orang pribadi memahami penggunaan e-filling yaitu penyampaian SPT secara elektronik, karena dengan pelaporan secara sistem digital akan mempermudah wajib pajak dengan SPT dilakukan secara online dan real time. Pengabdian masyarakat ini menggunakan metode pemberdayaan dan sosialisasi dan pelatihan bagi para karyawan dan dosen juga dilakukan pendampingan. Hasil kegiatan ini membuktikan adanya perubahan pemahaman yang baik dan pengetahuan bagi peserta PPM, yang awalnya tidak mengerti menjadi mengerti mengenai kewajiban perpajakan bagi orang pribadi dimulai dari menghitung, mengisi SPT sampai dengan melaporkannya melalui e-filling.