(Aditya Yuli Sulistyawan, Robiah Adawiyah, Shefia Ariesta Fernanda, Adya Paramita Prabandari)
- Volume: 8,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
This study aims to dismantle the wrong perspective regarding the occurrence of sexual violence which is associated with the way women dress, through the paradigm of Critical Theory, et. al. as a study of legal philosophy. As we know, the phenomenon of sexual violence in Indonesia occurs because of gender discrimination, where society always makes women as objects that are always blamed for this action. This perspective is considered patriarchal because it favors men over women. One of the current virtual realities shows that people's thoughts about how to dress women can be considered as the main factor in the existence of sexual violence. The research method used is the philosophy of law research through a paradigmatic study approach. The novelty of this research lies in the paradigmatic analysis used in solving the problem. The results of this study prove that the way women dress does not have a correlation with the occurrence of acts of violence sexual. A change of view is needed as the thinking of Critical Theory, et. al. who want to unravel the mistake of thinking that women and the way they dress are always the cause of sexual violence. Penelitian ini bertujuan untuk membongkar cara pandang yang salah yang mengenai terjadinya kekerasan seksual yang dikaitkan dengan cara berpakaian perempuan, melalui paradigma Critical Theory, et. al. sebagai suatu telaah filsafat hukum. Sebagaimana kita ketahui, fenomena kekerasan seksual di Indonesia terjadi karena diskriminasi gender, di mana masyarakat selalu menjadikan perempuan sebagai objek yang selalu disalahkan dalam terjadinya tindakan ini. Cara pandang tersebut dianggap patriarki karena lebih memihak kaum laki-laki dibandingkan perempuan. Salah satu realitas virtual saat ini menunjukkan bahwa pemikiran masyarakat mengenai cara berpakaian perempuan dapat dianggap sebagai faktor utama dari adanya kekerasan seksual, padahal belum dapat dipastikan bahwa hal tersebut sepenuhnya benar. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian filsafat hukum melalui pendekatan studi paradigmatik. Kebaruan penelitian ini terletak dalam telaah paradigmatik yang digunakan dalam mengurai permasalahan. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa cara berpakaian perempuan tidak memiliki korelasi dengan terjadinya tindakan kekerasan seksual. Tindakan tersebut terjadi murni atas dasar pikiran kotor dari para laki-laki. Diperlukan perubahan pandangan sebagaimana pemikiran Critical Theory et. al. yang ingin membongkar kesalahan berpikir bahwa perempuan dan cara berpakaiannya selalu menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual.