- Volume: 8,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan dari diadopsinya asas praesumptio iustae causa dalam hukum acara peradilan tata usaha, pertama, justifikasi eksistensi asas tersebut, dan kedua, muatan putusan peradilan tata usaha negara yang tepat atas keputusan administrasi pemerintahan yang dianggap sah sampai pembatalannya. Untuk menjawab dua permasalahan tersebut digunakan tipe penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Justifikasi asas praesumptio iustae causa berasal dari tesis keterpisahan dalam positivisme hukum yang berpandangan bahwa keabsahan norma hukum dan pembatalannya dependen pada hukum itu sendiri. Norma hukum hanya akan kehilangan keabsahannya jika ada norma hukum baru yang mencabut keabsahan norma hukum sebelumnya. Muatan putusan peradilan tata usaha negara yang tepat untuk merespon keputusan administrasi pemerintahan yang dianggap sah sampai pembatalannya adalah menyatakan keputusan administrasi pemerintahan dapat dibatalkan yang berarti keputusan dan akibat hukumnya berakhir sejak dinyatakan demikian dalam putusan peradilan tata usaha negara.
Kata kunci: asas praesumptio iustae causa; positivisme hukum; dapat dibatalkan