PELIBATAN ANAK DALAM KEGIATAN KAMPANYE POLITIK
(Tri Mulyani, Sukimin Sukimin)
DOI : 10.26623/julr.v3i2.2877
- Volume: 3,
Issue: 2,
Sitasi : 0 11-Dec-2020
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang hukumnya melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik menurut hukum positif di Indonesia, beserta akibat hukumnya. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik menurut hukum positif di Indonesia, ternyata tidak diatur secara jelas dalam UU Pemilu. Namun secara implisit terjemahannya dapat diketemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Petama dapat dilihat dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k, tentang larangan kampanye, kedua dapat dilihat penjelasannya dalam Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu, tentang ketentuan pemilih dan ketiga dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang usia anak. Dari ketiga ketentuan tersebut dapat diketahui anak berdasarkan hukum positif di Indonesia merupakan anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin, dan merekalah yang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik. Akibat hukumnya bila melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye dapat dikenakan sanksi pidana (penjara dan/atau denda menurut UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak) dan sanksi administrasi (pembatalan nama calon dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih menurut UU Pemilu).
|
0 |
2020 |
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMA NEGERI I BOJA MENGENAI SANKSI HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
(Tri Mulyani, Efi Yulistyowati, Dhian Indah Astanti)
DOI : 10.26623/kdrkm.v1i1.2408
- Volume: 1,
Issue: 1,
Sitasi : 0 27-Jun-2020
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
<p>Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal-hal yang harus diperhatikan dalm berkendara adalah menghormati pesepeda dan pejalan kaki, tidak boleh menaikan motor ke trotoar, harus berkonsentrasi dalam berkendara, mengetahui hak pejalan kaki, kalau mau berbelok, berbalik arah wajib menyalakan lampu isyarat, memasang plat nomer, mengenakan helm dan wajib memiliki SIM. Bagi anak di bawah umur sulit memenuhi aturan tersebut terutama dalam hal kepemilikan SIM, karena mencari SIM harus 17 tahun. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kelabilan anak sehingga sering menyebabkan kecelakaan. Berdasarkan data dari Korlantas Polri pada periode trimester ketiga 2015 terjadi pelanggaran sebanyak 28.544 kasus, sebagian besar dilakukan oleh anak di bawah umur. Anak di bawah umur berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dapat dikenai pertanggunjawaban pidana. Bagi anak berusia 12 hingga 14 dikenai sanksi tindakan dan usia 14 ke atas dikenai sanksi ½ hukuman orang dewasa. Berdasarkan fenomena ini, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Semarang perlu melakukan sosialisasi dengan mengangkat permasalahan tentang peningkatan pemahaman terhadap Siswa SMA Negeri 1 Boja mengenai sanksi hukum pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan Tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pemahaman pemahaman Siswa SMA Negeri 1 Boja mengenai sanksi hukum pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, menunjukkan adanya peningkatan 21,6%, itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari para siswa mengenai pentingnya peningkatan pemahaman mengenai sanksi hukum pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur.</p>
|
0 |
2020 |
ANALISIS YURIDIS MENGENAI SISTEM ZONASI DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
(Tri Mulyani, Dewi Tuti Muryati)
DOI : 10.26623/julr.v3i1.2118
- Volume: 3,
Issue: 1,
Sitasi : 0 18-May-2020
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Tujuan dalam penelitian ini adalah pengaturan tentang sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2019 beserta implikasinya. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konsep, spesifikasi penelitan diskriptif analitis, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, dan analis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru yang diatur berdasarkan Permendikbud RI No. 20 Tahun 2019, bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu PP RI No. 13 Tahun 2015 yang menetapkan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai dasar untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, yang mana peraturan pemerintah ini merupakan penjabaran dari UU RI No. 20 Tahun, sehingga berdasarkan Stufenbautheory dari Hans Kelsen yang diterjemahkan di Indonesia melalui UU RI No. 12 Tahun 2011 maka Permendikbud RI No. 20 Tahun 2019 harus dicabut, atau perlu dikaji ulang dan disesuaikan dengan peraturan diatasnya agar tercipta harmonisasi peraturan perundang undangan. Adapun implikasinya bagi calon peserta didik, meliputi 2 (dua) hal yaitu: Pertama, implikasi positif antara lain calon peserta didik baru memperoleh akses pendidikan dan terjadinya pemerataan pendidikan; Kedua, implikasi negatif antara lain calon peserta didik baru tidak bisa memilih sekolah yang sesuai harapan, dan bagi calon peserta didik yang berprestasi kurang mendapat penghargaan.
|
0 |
2020 |
SISTEM NOKEN DI PROVINSI PAPUA: STUDI PUTUSAN MK NO 47-81/PHPU.A-VII/2009
(Tri Mulyani, Albertus Heru Nuswanto, Sukimin Sukimin)
DOI : 10.26623/jic.v5i1.2133
- Volume: 5,
Issue: 1,
Sitasi : 0 13-May-2020
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Tujuan dalam penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim MK dalam Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 terkait dengan legitimasi sistem noken di Provinsi Papua, berserta implikasinya. Tujuan ini didasari kenyataan bahwa sistem pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan demokrasi Pancasila, dengan asas Luber-Jurdil, namun jika ada satu daerah yang melaksanakan berbeda dengan daerah lainnya, maka akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, yaitu di Provinsi Papua, dengan menggunakan sistem noken, hingga berujung sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis data kualitatif. Hasil analisa menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim konstitusi dalam Putusan MK No 47-81/PHPU.A-VII/2009 terkait dengan legitimasi sistem Noken Di Provinsi Papua merujuk pendapat Bagir Manan bahwa dalam setiap putusan, wajib mengandung unsur yuridis, sosiologis dan filosofis tidak terpenuhi, salah satunya adalah unsur yuridis, yaitu mengenai tata cara pelaksanaan pemilu dengan sistem Noken sebagai pengganti kotak suara dan pengambilan suara secara transparan dengan prosedur musyawarah dan kemudian menyerahkan segala putusan kepada kepala suku, tidak sesuai dengan sistem pemilu nasional yang tata caranya didasarkan pada Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu Pemilu dilaksanakan secara Luber-Jurdil. Unsur sosiologis dapat terlihat pada kenyataan bahwa pemerintah memberikan perlindungan dan penghormatan sebagai daerah istemewa dan memberikan legitimasi sistem noken. Secara filosofis tercermin pada saat Mahkamah Konstitusi mengesampingkan peraturan tertulis demi menegakkan keadilan bagi masyarakat hukum adat yang masih hidup di wilayah pegunungan. Adapun implikasinya bahwa putusan MK, adalah sah dan bersifat erga omnes, sehingga secara nasional, akan tetap hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat adat Papua.
|
0 |
2020 |
Sistem Noken Di Provinsi Papua: Studi Putusan MK Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009
(Tri Mulyani, A Heru Nuswanto, Sukimin Sukimin)
DOI : 10.26623/jic.v5i1.2219
- Volume: 5,
Issue: 1,
Sitasi : 0 26-Apr-2020
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Tujuan dalam penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim MK dalam Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 terkait dengan legitimasi sistem noken di Provinsi Papua, berserta implikasinya. Tujuan ini didasari kenyataan bahwa sistem pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan demokrasi Pancasila, dengan asas Luber-Jurdil, namun jika ada satu daerah yang melaksanakan berbeda dengan daerah lainnya, maka akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, yaitu di Provinsi Papua, dengan menggunakan sistem noken, hingga berujung sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis data kualitatif. Hasil analisa menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim konstitusi dalam Putusan MK No 47-81/PHPU.A-VII/2009 terkait dengan legitimasi sistem Noken Di Provinsi Papua merujuk pendapat Bagir Manan bahwa dalam setiap putusan, wajib mengandung unsur yuridis, sosiologis dan filosofis tidak terpenuhi, salah satunya adalah unsur yuridis, yaitu mengenai tata cara pelaksanaan pemilu dengan sistem Noken sebagai pengganti kotak suara dan pengambilan suara secara transparan dengan prosedur musyawarah dan kemudian menyerahkan segala putusan kepada kepala suku, tidak sesuai dengan sistem pemilu nasional yang tata caranya didasarkan pada Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu Pemilu dilaksanakan secara Luber-Jurdil. Unsur sosiologis dapat terlihat pada kenyataan bahwa pemerintah memberikan perlindungan dan penghormatan sebagai daerah istemewa dan memberikan legitimasi sistem noken. Secara filosofis tercermin pada saat Mahkamah Konstitusi mengesampingkan peraturan tertulis demi menegakkan keadilan bagi masyarakat hukum adat yang masih hidup di wilayah pegunungan. Adapun implikasinya bahwa putusan MK, adalah sah dan bersifat <em>erga omnes</em>, sehingga secara nasional, akan tetap hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat adat Papua.
|
0 |
2020 |
Pengaruh Komponen RGEC Terhadap Perubahan Harga Saham Perbankan di BEI Tahun 2008-2017
(Winda Tri Mulyani, Hans Hananto Andreas)
DOI : 10.24246/persi.v2i3.p223-248
- Volume: 2,
Issue: 3,
Sitasi : 0 23-Dec-2019
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.07-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui harga saham perbankan dengan melihat pengaruh dari tingkat kesehatannya diukur dengan metode RGEC yaitu Profil Risiko, Earning, Good Corporate Governance (GCG), dan Capital terhadap harga saham perusahaan perbankan di Bursa Efek Indonesia tahun 2008-2017. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Metode analisis yang digunakan yaitu dengan analisis regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan secara simultan, harga saham perusahaan bank dipengaruhi oleh variabel-variabel independen LDR, Komisaris Independen, NIM, dan CAR secara signifikan. Sedangkan secara parsial, harga saham perusahaan bank dipengaruhi komisaris independen dan CAR secara negatif, NIM berpengaruh secara positif namun LDR tidak mempengaruhi harga saham.
|
0 |
2019 |
Pengaruh Komponen RGEC Terhadap Perubahan Harga Saham Perbankan di BEI Tahun 2008-2017
(Winda Tri Mulyani, Hans Hananto Andreas)
DOI : 10.24246/persi.v2i3.p211-236
- Volume: 2,
Issue: 3,
Sitasi : 0 23-Dec-2019
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.07-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui harga saham perbankan dengan melihat pengaruh dari tingkat kesehatannya diukur dengan metode RGEC yaitu Profil Risiko, Earning, Good Corporate Governance (GCG), dan Capital terhadap harga saham perusahaan perbankan di Bursa Efek Indonesia tahun 2008-2017. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Metode analisis yang digunakan yaitu dengan analisis regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan secara simultan, harga saham perusahaan bank dipengaruhi oleh variabel-variabel independen LDR, Komisaris Independen, NIM, dan CAR secara signifikan. Sedangkan secara parsial, harga saham perusahaan bank dipengaruhi komisaris independen dan CAR secara negatif, NIM berpengaruh secara positif namun LDR tidak mempengaruhi harga saham.
|
0 |
2019 |