- Volume: 6,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
This paper aims to find out what’s the promise to marry that is binding like, and how it relates to Pacta Sunt Servanda principle. This study uses normative legal research methods with the type of library research. This study is different from previous research, because in this study, it is described what kind of promise to marry which can be categorize as acts of a breach. The results of the study shows that, in its development, if it’s associated with the theory of legal certainty in agreements, which is the Pacta Sunt Servanda principle, there were several promises to marry that bind the parties who hold them, because the promise to marry is an agreement which has been agreed by both parties. From this agreement came the result of the agreed time and place to held a wedding, and there has been further development regarding this matter. With the existence of follow-up activities from the agreement, it can be said as a binding before entering the actual agreement, so, if it’s canceled, it has to be by the agreement of both parties. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa janji menikahi yang mengikat itu dan bagaimana kaitannya dengan asas Pacta Sunt Servanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Penelitian ini berbeda dari penelitian sebelumnya, dalam penelitian ini diuraikan seperti apa janji menikahi yang dapat dituntut pertanggungjawabannya sebagai perbuatan wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam perkembangannya, jika dikaitkan dengan teori kepastian hukum dalam perjanjian yaitu asas Pacta Sunt Servanda, terdapat beberapa janji untuk menikahi yang mengikat pihak-pihak yang mengadakannya, sebab janji menikahi merupakan sebuah perikatan yang didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak, dimana dari kesepakatan itu timbul prestasi untuk melangsungkan pernikahan pada waktu dan tempat yang telah disepakati, serta telah ada pembinaan lanjut terkait hal tersebut. Adanya kegiatan pembinaan lanjutan dari kesepakatan janji untuk menikahi tersebut, maka dapat dikatakan sebagai pengikatan sebelum masuk pada perjanjian yang sebenarnya sehingga, jika ingin dibatalkan maka, harus melalui kesepakatan antara para pihak.