SciRepID - Scientific Publication Search

Publication Search

50,562 articles from 425 journals · 1,447 citations tracked

Showing 1-6 of 6

Analytics

Sandi Prasetyo Putra Ariyanto

IT-Explore: Jurnal Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi 2023 Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Kristen Satya Wacana

Abstrak – Pendidikan agama Islam adalah yang wajib dikenal, dipelajari, dan diajarkan oleh setiap umat Islam. Pendidikan agama Islam sudah diajarkan ketika balita hingga perguruan tinggi. Sejak dini anak perlu diajarkan tentang ajaran agama Islam. Jaman sekarang masih banyak siswa-siswi sekolah dasar (SD) belum paham tentang ajaran agama Islam, karena di jaman sekarang ini buku-buku ajaran agama Islam kurang diminati dan membosankan jika dibaca atau dipelajari karena kurang menarik dan juga pengajar di TPQ Immamul Muttaqin masih menggunakan metode pembelajaran dengan menggunakan papan tulis dan ceramah yang membuat anak-anak mudah bosan. Walaupun sudah diajarkan tentang ajaran agama Islam di sekolahan atau di TPQ belom tentu anak itu akan mengingat pelajaran agama yang diberikan oleh pengajar. Maka perlu melakukan penggantian media papan tulis dialihkan ke media  pembelajaran pendidikan agama Islam berbasis mobile supaya pengguna terkhususnya anak-anak lebih bersemangat dalam mempelajari ajaran agama Islam sejak dini dalam pantauan orang tua. Hasil penelitian ini diharapkan dapat mendukung pembelajaran pendidikan agama Islam terkhususnya untuk anak-anak dan memfasilitasi pemahaman yang lebih baik tentang ajaran agama Islam.

Muh, Bukhari

RISOMA : Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan 2023 Asosiasi Ilmuwan Pendidikan, Sosial, dan Humaniora Indonesia

Implementasi Pelajaran Bahasa Arab dalam Pembiasaan Bacaan Al-Qur’an SMP Darussalam Koposari Cileungsi Kita sebagai umat islam dituntut untuk selalu membaca dan mempelajari al-qur’an sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan oleh mentri Agama RI yang mengharuskan setiap orang islam untuk selalu meningkatkan kemampuan dan minat yang tinggi dalam Membaca Al-Qur’annya. Untuk mencapai tujuan tersebut,maka pada saat ini banyak lembaga-lembaga pengkaji Al-Qur’an mencetus atau membuat metode yang bermacam-macam,salah satunya dengan mngaitkan pelajaran bacaan Bahasa Arab pada pembiasaan bacaan Al-Qur’an. Pembelajaran bahasa arab menjadi salah satu implementasi dalam Pembiasaan Bacaan Al-Qur’an. Dengan adanya pembiasaan bacaan al-qur’an melalui pelajaran bahasa Arab ini akan meningkatkan minat baca dan belajar memperbaiki bacaan al-qur’an,baik tajwid,makhorijul huruf,dan lain-lain. Tujuan penelitan ini adalah untuk memperoleh deskripsi tentang implementasi pelajaran bahasa Arab dalam pembiasaan bacaan al-qur’an di SMP Darussalam Koposari-Cileungsi, sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian deskriptif   yang mampu menjelaskan pembahasan yang akan dikaji. Hasil dari penelitian ini bahasa arab menjadi salah satu bahasa yang memiliki peran penting dalam bacaan al-qur’an. Latar belakang penelitian ini adalah masih banyaknya anak yang kurang fokus dan kurang bersemangat dalam mengimplementasikan program pembiasaan dalam pembelajaran membaca Al-qur’an serta kurang memperhatikan dan mengimplementasikan program pembiasaan dalam pembelajaran membaca Alquran baik di sekolah ataupun di rumah. Dengan demikian, dalam implementasinya pelajaran bahasa arab khususnya dalam pembacaan al-qur’an ini mampu meningkatkan minat baca,keterampilan dan fasohat siswa dalam bacaan al-qur’an baik pembiasaan di sekolah,rumah dan dalam kehidupan sehari-hari.

Rustam Rustam; Muhammad Amri; Indo Santalia

jurnal Riset Rumpun Agama dan Filsafat 2023 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Secara historis pergulatan panjang yang menjadi penyebab tercetusnya aliran teologi yang berbeda dalam umat islam bermula pada persoalan politik tanpa menyinggung agama dan berakhir menjadi perpecahan, bukannya menjadi partai politik belakangan yang timbul adalah partai agama dengan membawa dalil yang mengukuhkan pendapat masing-masing hingga melahirkan sejarah kelam dimana antar sesama umat islam saling memerangi atas dasar perbedaan pandangan politik, dengan membawa dalil yang berbeda. Bermula dari terbunuhnya khalifah Usman bin Affan, berlanjut pada perang saudara Antara Mu’awiyah dan Sahabat Ali yang menyebabkan terbunuhnya khalifah Ali, sehingga menyebabkan perpecahan pada umat islam yang mulanya persoalan imamah dan berakhir pada pergulatan politik agama yang berimbas pada perbedaan pandangan dalam teologi. Untuk memahami sejarah dan latar belakang perkembangan ilmu teologi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dalam menjelaskan sejarah teologi.

Vizi Azlina; Dedi Masri; Muhammad Alfiansyah; Vallenda Nadila

Inspirasi Dunia: Jurnal Riset Pendidikan dan Bahasa 2023 Universitas Maritim AMNI Semarang

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis takwil ayat mutasyabihat dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 2 dengan Surah An-Nisa Ayat 6 yang berkaitan dengan pembagian harta anak yatim. Ayat-ayat ini menyoroti pentingnya keadilan dalam membagi harta anak yatim dan memberikan pedoman bagi umat Islam dalam melakukan pembagian yang adil. Dalam masyarakat Muslim, perhatian terhadap anak yatim adalah salah satu prinsip utama dalam ajaran agama. Islam menggarisbawahi perlunya perlindungan dan keadilan terhadap anak yatim, termasuk dalam hal pembagian harta mereka. Surah An-Nisa Ayat 2 dan Ayat 6 dalam Al-Qur'an memberikan arahan kepada umat Islam mengenai bagaimana harus memperlakukan harta anak yatim dan mewariskannya secara adil. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan tafsir al-Qur'an. Data yang digunakan adalah ayat-ayat mutasyabihat yang terdapat dalam Surah An-Nisa Ayat 2 dan Ayat 6. Untuk menganalisis dan mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang makna ayat-ayat tersebut, berbagai tafsir dari para ulama terkemuka dikaji dan dibandingkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa takwil ayat mutasyabihat dalam Surah An-Nisa Ayat 2 dan Ayat 6 adalah bahwa pembagian harta anak yatim harus dilakukan dengan adil, menjaga hak-hak anak yatim, dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Ayat-ayat tersebut memberikan pedoman yang jelas bagi umat Islam dalam melakukan pembagian harta anak yatim, dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan bagian yang adil dan tidak terjadi penyalahgunaan harta oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta tersebut. Keadilan dalam pembagian harta anak yatim merupakan aspek penting dalam agama Islam. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mendorong umat Muslim untuk bersikap adil dan berbuat baik terhadap anak yatim. Pembagian harta yang adil akan memberikan kepastian dan keamanan bagi anak yatim, serta memperkuat rasa keadilan dan persaudaraan dalam masyarakat Muslim. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pemahaman terhadap takwil ayat mutasyabihat dalam Surah An-Nisa Ayat 2 dan Ayat 6, khususnya dalam konteks pembagian harta anak yatim. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam praktik pembagian harta anak yatim, serta memberikan perlindungan dan perhatian yang layak terhadap mereka.

Tri Winarsih

Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa 2023 Universitas Maritim AMNI Semarang

Fintech syariah mulai tumbuh dan berkembang di Indonesia. Perkembangan yang cukup dratis dikalangan umat islam menaruh kepercayaan besar berinvestasi syariah ditambah dukungan generasi milenia dan generasi Z yang lebih berminat atas sistem yang serba cepat dan sistematis ditengah industri pendanaan resakdana dinilai semakin tertekan. Awal mula berdirinya fintech syariah merupakan respon dari berkembangnya perusahaan fintech konvensional yang mengenakan bunga ditiap operasi kegiatannya. Fintech syariah yang tidak mengandung unsur: Riba (Bunga), Gharar (Ketidakjelasan), Maysir (Judi), Tadlis (Penipuan), Dharar (Bahaya), Zulm (Ketidakadilan), dan Haram serta sistem akad syariah terkait hukum kontrak online dimana memberlakukan asas-asas hukum kontrak syariah berdasarkan hukum islam menjadi fenomena baru di tengah perkembangan bisnis keuangan syariah. Tujuan penelitian yaitu memberikan gambaran literasi tentang pemahaman fintech syariah terkait teori, dasar hukum fintech syariah, manfaat, resiko, sistem akad fintech syariah dan perkembangan fintech syariah yang sedang berkembang di Indonesia. Pengunaan metode kualitatif deskriptif berupa pengamatan perilaku dengan studi literatur dari buku teks, artikel media massa dan literatur online dipakai sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian ini adalah semua transaksi fintech syariah memegang teguh prinsip syariah, dimana sistem akad dianggap sah apabila sejalan dengan hukum syariah ditengah perkembangan fintech syariah yang mulai diminati semua kalangan pembisnis syariah.

Ula Muvida Toyiba; Alfiah Aulia Ilmiana; Azis Mayardhi; Hudedi Hudedi; Meity Suryandari

Student Scientific Creativity Journal 2023 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Islam adalah agama dakwah, yaitu agama yang menyeru dan mengarahkan pemeluknya untuk selalu menyebarkan dan mengirimkan ajaran Islam kepada seluruh umat manusia. Kemudian, kegiatan dakwah berkembang dengan dinamika yang berbeda dalam situasi dan kondisi yang berbeda. Dakwah harus dilakukan sesuai dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan saat ini. Karena konversi dakwah mempengaruhi penyerahan agama dan sebaliknya, dakwah lambat menyebabkan disintegrasi agama. Karena hubungan timbal balik inilah, Islam membebankan kewajiban berdakwah kepada setiap orang beriman. Dalam Q.S Al Baqarah ayat 256 berbunyi “LaaIkrooHafiddiin” yang berarti tidak ada paksaan dalam konteks keberagamaan yang diyakininya. Kemudian Q.S Al Imran ayat 19 yang berisi “bahwa Allah SWT bertanya kepada orang-orang buta huruf (sudahkah kamu masuk islam) jika mereka masuk islam, berarti mereka telah mendapatkan petunjuk. Namun jika mereka berpaling dari hal tersebut maka kewajiban kita hanyalah menyampaikan. Dalam dua konteks pembahasan tersebut maka kita tidak diperbolehkan untuk memaksa orang lain masuk islam atau memaksa ikut meyakini agama selain islam. Seperti halnya Ketika ada masyarakat yang terkena musibah, kita kirimkan sembako namun mewajibkan mereka untuk bersyahadat terlebih dahulu walaupun konteksnya mereka sedang berdakwah, maka berdosalah ia. Adapun para ulama yang membolehkan dan tidak membolehkannya dalam pengucapan tersebut. Para ulama yang melarang mengucapkan Selamat Natal karena berdasarkan interpretasi QS. Maryam ayat 23-26. Dalam ayat ini, Jibril menyuruh Maryam yang melahirkan Isa al-Masih untuk meraihnya akar kurma dan mengambil buah yang matang untuk dimakan. Tanggal tersebut menunjukkan bahwa Isa al Masih tidak lahir pada musim dingin, jadi tanggal 25 Desember bukanlah kelahiran putra Maryam. Adapun para ulama yang membolehkan Selamat Natal didasarkan pada QS. Al Mumtahanah ayat 8. Allah swt. Dalam ayat ini Allah tidak melarang berbuat baik kepada orang yang tidak memerangi umat Islam. Oleh karena itu, mengucapkan Selamat Natal adalah hal baik kepada non muslim, maka perbuatan tersebut diperbolehkan. Penerapan ini dijamin oleh undang-undang Negara pasal 29 ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu”. Jadi ibadah di islam itu indah dan dapat berupa larangan.