Publication Search

73,128 articles from 694 journals · 2,111 citations tracked

Showing 1-4 of 4

Analytics

Khasanah, Mufidatul; Suliantoro, Adi

DINAMIKA HUKUM 2020 Universitas Stikubank

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perlindungan konsumen yang menggunakan kosmetik yang tidak terdaftar izin edarnya di BPOM, akibat hukum bagi pelaku usaha kosmetik yang tidak mendaftarkan izin edar produknya ke-BPOM dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif Analitis. Perolehan data menggunakan Data Sekunder melalui studi kepustakaan dan Teknik wawancara sebagai pelengkap dari data sekunder yang kemudian dianalisa menggunakan Metode diskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa akibat hukum bagi pelaku usaha kosmetik yang tidak mendaftarkan izin edar produknya ke-BPOM yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45, pasal 60 dan 62 Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 47 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020, Pasal 20 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/XII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetik, Pasal 98, 106, 196 dan 197, UUNomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Solusi dari masalah tersebut adalah bahwa pelaku usaha sebelum mengedarkan produk kosmetik yang dihasilkannya diwajibkan untuk mendaftarkan terlebih dahulu produknya ke- BPOM, agar tidak terjadi komplain, gugatan bahkan sanksi pidana.   Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Izin edar, BPOM

Nur Aisyah, Shabilla

DINAMIKA HUKUM 2020 Universitas Stikubank

Karya Cipta Fotografi dalam Istagram diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k UU nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Latar belakang penelitian ini adalah masyarakat kurang memahami akan adanya unsur perlindungan hak cipta dalam setiap karya fotografi yang diunggah dalam media sosial instagram. Ketika seseorang melakukan pengunduhan karya fotografi tanpa ijin dari pemilik karya, walaupun hal ini sudah sering dilakukan, akan tetapi dari sisi hukum akan ada akibat hukumnya dan bahkan menimbulkan sanksi. Permasalahannya adalah adakah negara memberikan perlindungan terhadap kaarya cipta fotografi dan apa akibat hukumnya apabila pengunduhan dilakukan tanpa ada ijin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada data – data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah melindungi karya cipta fotografi, melalui Pasal 1365 jo 1367 KIHPer, Pasal 25 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (1) huruf k dan Pasal 59 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2015 dan No 26 Tahun 2015. Akibat hukum apabila seseorang melakukan pengunduhan tanpa ijin maka berdasarkan  Pasal 113 UU Hak Cipta, dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara dan /atau denda maksimal 1 Milyar, berdasarkan Pasal 48 UU ITE pidana penjara 8 – 9 tahun dan/atau denga 2 M.   Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Fotografi,Media Sosial

Prisania Wardani

Jurnal Visi Manajemen 2020 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Indonesia Semarang

Penelitian ini berjudul Implementasi Kedisiplinan Karyawan Dalam Peningkatan Kinerja di PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kedisiplinan Karyawan dalam peningkatan Kinerja. Faktor-faktor pendukung Kedisiplinan Kerja Karyawan dan Faktor- Faktor Penghambat Kedisiplinan Kerja Karyawan di PT. Delta Dunia Sandang Tekstil Demak.  Jenis Penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode angket( kuesioner), observasi, wawancara dan studi pustaka. Sedangkan metode analisisdata yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, kualitatif dengan angkaprosentase. Berdasarkan penelitian yang diuraikan dalam Tugas Akhir ini dapat ditarik kesimpulan bahwa disiplin kerja karyawan di PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak dilaksanakan dengan menetapkan peraturan, kewajiban dan larangan. Pelaksanaan disiplin kerja pegawai di PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak juga menerapkan sistem keadilan dengan cara memberikan penghargaan (reward) dan hukuman (punishment), dan melalui pendekatan progresif. Faktor-faktor yang menjadi pendukung kedisiplinan kerja di PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak adalah kepemimpinan, balas jasa / penghargaan, motivasi kerja dan sanksi. Dalam hal ini sanksi menjadi faktor pendukung yang sangat berpengaruh. Faktor penghambat kedisiplinan dalam PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak adalah faktor lingkungan. Berdasarkan hasil analisis deskriptif kualitatif dengan angka prosentase menunjukkan bahwa disiplin kerja pegawai di PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak dilaksnakan dengan sangat baik. Hal ini terlihat dengan hasil penghitungan angket. Sebagai penutup penulis mengungkapkan saran agar pelaksanaan disipli kerja pegawai di PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak semakin ditingkatkan.

susilowati, endang yuliana; Irpan, Irpan

Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2020 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Abstrak Perkembangan teknologi komunikasi mendorong akses dan penyebaran informasi menjadi tanpa batas dan tidak terkontrol. Penyebaran isu hoax, ujaran kebenjian (hate speech), hingga perilaku bullying di media sosial semakin banyak terjadi. Kurangnya pemahaman akan konten media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE serta kesadaran atas sanksi hukum penyalahgunaan informasi menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan yang bermitra dengan PKK Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karangnyar. Melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat berupa Sosialisasi UU ITE terkait anti hoax, hate speech dan bullying menjadi solusi menuju pengguna media sosial sehat dan beretika. Melalui Kegiatan ini, mitra berbagi dan mendapat pemahaman mengenai konten dan sanksi hukum atas UU ITE. Melalui kegiatan pengabdian ini mitra telah  mampu mengetahui dan mengidentifikasi konten media sosial yang sehat dan bebas dari pelanggaran UU ITE. Keywords: Hoax, Hate Speech, Bullying, Media Sosial, UU ITE.