Az -Zahra; Rully, Ezza Ayunia; Simarmata, Anggi Sri Haryati
Penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, dalam praktiknya, penerapan asas tersebut masih menghadapi berbagai kendala, termasuk pada perkara yang memiliki tingkat kompleksitas rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam Putusan Nomor 73/Pdt.G/2025/PN Yyk serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penerapannya belum optimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas sederhana dan biaya ringan telah diterapkan dengan baik, terlihat dari ruang lingkup sengketa yang terbatas, pembuktian yang sederhana, serta biaya perkara yang relatif terjangkau. Namun, asas cepat belum terlaksana secara optimal karena penyelesaian perkara tetap memerlukan waktu sekitar empat bulan meskipun tergugat mengakui dalil gugatan dan didukung alat bukti ilmiah berupa hasil pemeriksaan DNA. Faktor-faktor yang mempengaruhi belum optimalnya penerapan asas tersebut meliputi kegagalan mediasi, adanya perbaikan gugatan (renvoi), kecenderungan formalistik dalam pelaksanaan prosedur peradilan, serta faktor administrasi dan manajemen peradilan. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi peran mediator, peningkatan kualitas penyusunan gugatan, penerapan manajemen perkara yang lebih adaptif, serta pemanfaatan teknologi peradilan secara maksimal guna mewujudkan peradilan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada akses terhadap keadilan.