Publication Search

67,356 articles from 564 journals · 1,699 citations tracked

Showing 1-6 of 6

Analytics

Umi Raudah; Lili Pranola; Jayanti Wanda Anazatri

Journal of Administrative and Sosial Science (JASS) 2022 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

IUU Fishing is a global issue in the world of fisheries, especially in Indonesian waters. The factors that cause IUU Fishing in Indonesian often occur are inseparable from the statement that Indonesian has potential and a strategic environtment in the global world, especially the condition of fisheries in other countries that have sea borders and fishery management systems in Indonesian. Factors causing IUU Fishing include the need for increased world fish demand, disparities in world fish prices, and overfishing. Losses experienced as a result of IUU Fishing in Indonesian can have social, economic, political and environmental impacts. In order to realize security in the marine and fisheries sector, orderly and uphold the law and human rights, it’s necessary to have efforts prevent and combat IUU Fishing, namely efforts to prevent, and take action.  

Putra Pranida, Pipit Skriptianata

Jurnal Teknik Sipil 2022 Faculty Of Engineering University 17 August 1945 Semarang

Sungai Sente merupakan bagian dari WS Jratunseluna. Sungai Sente merupakan sungai ordo 3 dari anak Sungai Lusi ordo 2 dan sungai ini melintas di Kabupaten Grobogan. Untuk mengetahui kinerja suatu sungai perlu dilakukan penilaian terhadap kondisi fisik dan fungsi dari sebuah sistem sungai, sesuai dengan amanah dari Surat Edaran Dirjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/SE/D/2016 Tanggal 9 Juni 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai serta Pemeliharaan Sungai. Penilaian terhadap komponen sarana Sungai Sente berdasarkan Surat Edaran Nomor 05/SE/D/2016 meliputi palung sungai, bantaran sungai, tebing sungai, dan daerah sempadan sungai. Penilaian terhadap komponen prasarana Sungai Sente berdasarkan Surat Edaran Nomor 05/SE/D/2016 meliputi tanggul sungai, revetment, krib, pelimpah banjir, pintu pengendali aliran, pompa banjir, bendung karet, retention pond, groundsill, jalan inspeksi, bangunan pos pantau H3, bangunan pendukung OP (laboratorium, bengkel, dll), prasarana peralatan (alat berat, kendaraan OP), dan peralatan informasi dan komunikasi. Nilai kinerja sarana Sungai Sente adalah sebesar 61,48 % dan nilai kinerja prasarana Sungai Sente adalah 89,46 % sehingga nilai kinerja Sungai Sente adalah sebesar 75,47% yang memerlukan jenis pemeliharaan Preventif.      

Titiek Idayanti; Kiftiyah Kiftiyah; Hartin Suidah; Riska Aprilia Wardani; Fajar Budiyanto +3 more

Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains dan Teknologi 2022 Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih

Permasalahan pemenuhan kebutuhan gizi terutama kebutuhan gizi pada usia bayi, balita dan anak merupakan masalah klasik yang masih terjadi di dunia termasuk di Indonesia  Permasalahan ini merupakan kasus kompleks yang tetap terjadi meskipun beragam kebijakan / public policy telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu dampak dari kurang pemenuhan kebutuhan gizi pada usia bayi, balita dan anak dapat memicu terjadinya kejadian stunting baik pada usia bayi, balita dan anak.. Beberapa upaya preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya stunting adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada bayi, balita dan anak serta memberikan edukasi kepada orangtua mengenai pola asuh dan pola makan yang benar. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Materi kegiatan disampaikan melalui metode penyuluhan dan diskusi. Dari hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan telah terlaksana dengan baik. Materi yang disampaikan kepada peserta kegiatan dapat diterima dengan baik oleh peserta kegiatan yang dibuktikan dengan adanya peningkatan pengetahuan yang dimiliki peserta kegiatan tentang pengetahuan pola asuh dan pola makan yang benar.

Nimas Ika Wardhani; Edi Pranoto

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

TikTok adalah sebuah aplikasi video pendek. Penggunaan lagu dalam aplikasi ini bisa menuai masalah ketika pengguna menggunakan karya cipta pencipta lagu tanpa izin. Pada hak cipta lagu, terdapat hak ekonomi dan hak moral yang diberikan kepada pencipta. Hak ini menjelaskan prinsip bahwa setiap individu memiliki kewajiban dalam menghargai karya ciptaan orang lain. Oleh karena itu penelitian ini ingin mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang karyanya dipakai di aplikasi TikTok dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi pemakaian lagu tanpa izin. Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014, sedangkan bahan hukum sekunder adalah hasil wawancara di Kementerian Hukum dan HAM. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pencipta lagu dapat dilakukan pada ciptaan yang sudah didaftarkan maupun belum. Pada kepentingan komersial, pengguna wajib membayarkan royalti. Ada hak meminta ganti rugi apabila seseorang yang menggunakan karya cipta tanpa izin . Pengguna lagu tanpa izin dapat dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar lima ratus juta rupiah. Upaya yang dilakukan untuk mencegah pemakaian lagu tanpa izin mencakup upaya preventif dan represif.      

Agusthinus Wali; Melkisedek O.Nubatonis; Applonia Leu Obi

Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara (Pengabmas Nusantara) 2022 Universitas Muhammadiyah Manado

Perilaku Pemeliharaan Kesehatan Gigi penduduk Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan anjuran masih sangat rendah. Hal ini menjadi tantangan bagi tenaga kesehatan gigi untuk melakukan upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat ini merupakan upaya promotif dan preventif kepada ibu-ibu siswa SD GMIT Baumata untuk meningkatkan Perilaku Pemeliharaan Kesehatan Gigi. Metode Pelaksanaan: memberikan penyuluhan dengan topik kesehatan gigi dan mulut serta melakukan demonstrasi dan bimbingan gigi yang baik dan benar. Hasil Kegiatan: ada perubahan perilaku ibu yang baik dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut dari 11,5% menjadi 31,1%. Namun sebagian besar ibu (54,1%) hanya memiliki perilaku yang cukup dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut. perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan berbagai inovasi sehingga dapat lebih meningkatkan perilaku ibu dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut keluarga

Zaenudin, Nurul; Rochmani, Rochmani

DINAMIKA HUKUM 2022 Universitas Stikubank

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup. Manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki akal untuk memanfaatkan sumberdaya akan menyebabkan perubahan pada lingkungan. Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha harus memiliki tanggungjawab terhadap keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Kewajiban yang harus dilakukan juga diatur oleh pemerintah pada Undang-Undang No. 32 tahun 2009 dan selanjutnya diganti dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020. Perbedaan pengkajian dan jenis sanksi yang diterapkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan sanksi administratif yang ada pada kedua peraturan tersebut apakah akan memberikan dampak terhadap ketaatan pelaku usaha. Analisis hukum lingkungan yang disampaikan pada penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Penerapan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki rekomendasi persetujuan lingkungan akan mendapatkan sanksi administratif dan setiap pelaku usaha yang melanggar atau melakukan pencemaran terhadap lingkungan akan dikenakan sanksi pidana. Setelah mendapatkan sanksi administratif, pelaku usaha yang tidak memiliki rekomendasi persetujuan lingkungan wajib menyusun dokumen DELH dan/atau DPLH sebagai komitmen dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang disebebkan oleh kegiatan yang dilakukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021, sanksi administratif terdapat tambahan jenis yaitu denda admnistratif yang besaran nominalnya ditentukan berdasarkan kesalahn yang dilakukan pelaku usaha. Pada peraturan terbaru tidak terdapat sanksi pidana kepada pelaku usaha yang melakukan pencemaran pada lingkungan hidup. Adanya integrasi pengurusan izin usaha akan memberikan dampak positif, karena sebagai kegiatan preventif. Hal ini akan mengurangi sengketa hukum lingkungan.     Kata Kunci : Lingkungan, Hukum, Sanksi Administratif, Pidana, Denda