Publication Search

79,575 articles from 739 journals · 2,111 citations tracked

Showing 1-2 of 2

Analytics

Yusuf Apriyanto Bantu; Erman I Rahim; Abdul Hamid Tome

Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara 2024 Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

This article conducts a normative analysis of the Constitutional Court's Decision No. 85/PUU-XX/2022 concerning the establishment of a special electoral court within the framework of legal sovereignty theory. The objective is to scrutinize the decision's compatibility with the principles of legal sovereignty, emphasizing the universal application of law. The normative method is employed, focusing on legal documents, statutes, and constitutional provisions. The study reveals that the decision's implications raise concerns regarding the universal enforcement of law in addressing complex electoral disputes. The absence of a special electoral court challenges the effective resolution of election-related issues. This analysis contributes to the ongoing discourse on the role of legal sovereignty in shaping the electoral dispute resolution system

Miceal Josviranto; Ephivanus Markus Nale Rimo

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana  mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilukada serentak oleh lembaga peradilan dan bagaimana penyelesaian perkara pemilukada serentak melalui lembaga peradilan sehingga diperlukannya peradilan khusus pemilu dalam pemilukada serentak.   Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Peradilan khusus dalam untuk pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, sengketa pilkada sering menumpuk karena diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusibdan permasalahan yang diselesaikan Peradilan Umum khusus pilkada yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014. 2. Persoalan penegakan hukum dalam pemilu mencakup tiga ranah hukum yaitu: Sengketa hasil yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, Penyelesaian perkara pidana pemilu deselesaikan melalui Pengadilan Negeri, Penyelesaian  pelanggaran  administrasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu dan panwaslu. Pembentukan peradilan khusus pemilu sebenarnya suatu solusi untuk mewujudkan salah satu komponen terpenting dalam azas- azas penyelenggaraan pemilu diantaranya adalah kepastian hukum.