Publication Search

70,857 articles from 624 journals · 1,760 citations tracked

Showing 1-2 of 2

Analytics

Magareta Nadea Natalia; Imam Syarif.Hidayatulloh; Alif Rifanto; Serlita Marta Sraun; Anggy Anggraini +5 more

Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia 2022 Fakultas Teknik Universitas Maritim AMNI Semarang

Sampah merupakan suatu hal yang selalu ada dalam kehidupan sehari-hari. Semua yang beraktivitas pasti akan menghasilkan sampah dan begitu juga yang terjadi di Dusun Condrowangsan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul. Permasalahan dari penelitian ini adalah proses pengelolaan sampah yang dilakukan belum masuk dalam kategori yang baik dan benar dikarenakan proses pengelolaan dilakukan dengan pembuangan yang tidak pada tempatnya dan dengan proses pembakaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengelolaan sampah yang ada di Desa Disanah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan rancang bangun observasional deskriptif. Teknik penelitian yang dilakukan dengan cara survei lapangan, focus group discussion yang melibatkan partisipan, wawancara terbuka, dan studi literatur. Partisipan yang digunakan dalam penelitian ini adalah perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup, kepala desa, badan perwakilan desa, karang taruna, dan organisasi yang ada di desa. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengelolaan sampah di Desa tersebut masih kurang baik hal ini dikarenakan tidak adanya lahan untuk pembangunan tempat penampungan sementara, fasilitas sarana dan prasarana yang masih belum baik, dan tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah akan pentingnya pengelolaan sampah dengan baik dan benar. Saran yang bisa diberikan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sampah yang baik dan benar, jadwal rutin gotong royong bersih desa dan memasukkan anggaran untuk pembebasan lahan yang akan digunakan untuk tempat penampungan sementara.    

Kartono, Giri; Andraini, Fitika

DINAMIKA HUKUM 2022 Universitas Stikubank

Pengadaan tanah adalah kegiatan memperoleh tanah dengan cara memberikan kompensasi kepada mereka yang telah melepaskan atau meninggalkan tanah, bangunan, tanaman, atau barang- barang yang berhubungan dengan tanah. Kajian yang berjudul Pemberian Penggantian Kerugian Untuk Pembangunan Jalan Tol Kulon progo Solo-Yogyakarta Berdasarkan Peraturan Presiden 71 Tahun 2012, ini menjelaskan bagaimana cara pemberian ganti rugi atas pembangunan Jalan Tol Kulon progo Solo-Yogyakarta dan Bagaimana proses penyelesaian terhadap masyarakat yang tidak setuju terhadap pembebasan lahan dalam pembangunan Jalan Tol Kulon progo Solo- Yogyakarta berdasarkan Peraturan Presiden 71 Tahun 2012.Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologishukum. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Wawancara dan dokumentasi digunakan sebagai metode pengumpulan data. Metode analisis data menggunakan sifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut 1. Dalam expositions pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kulon Progo Solo-Yogyakarta telah melalui beberapa tahapan yakni, Perencanaan, Penetapan lokasi, Penyuluhan/ Sosialisasi, Identifikasi dan Inventarisasi, Penilaian, Musyawarah, Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak. 2. Penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum apabila pemilik tanah tidak sepakat dengan besamya ganti rugi yang telah ditetapkan, menurut pasal 87 Undang-undang Nomor 71 Tahun 2012 bahwa Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/ atau besamya ganli rugi dan tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (3) huruf a, ganti kerugian dapat diambil dalam waktu yang dikehendaki oleh pihak yang berhak dengan surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah, dan menurut pasal 88 Undang-undang Nomor 71 Tahun 2012 bahwa Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/ atau besamya ganti kerugian berdasarkan keputusan pengadilan negeri/ mahkamah agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (3) huruf b, ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak setiap tetapi membawa surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah.   Kata Kunci : Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum