Publication Search

70,857 articles from 624 journals · 1,760 citations tracked

Showing 1-3 of 3

Analytics

Sri Widoretno; Andi Abrianto; Raka Lidra Putra; Fajar Putri Fismawati

Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains dan Teknologi 2022 Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih

Jurnal ini meneliti tentang program kegiatan yang dilaksanakan sebagai solusi atas permasalahan yang terjadi di sebuah wilayah, tepatnya di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Pada April tahun 2022, Indonesia dihebohkan dengan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya, sehingga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Untuk menunjang kegiatan yang berkaitan dengan cara mengatasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, dilakukan sosialisasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada warga. Memandang permasalahan lain yang terjadi, pada penelitian ini juga dilakukan cek kesehatan secara gratis mulai kalangan anak-anak hingga dewasa guna menunjukan pentingnya menjaga kesehatan. Kegiatan yang dilakukan adalah dengan cek asam urat, kolesterol dan gula darah dengan diskon 15%. Penelitian ini juga ditujukan sebagai solusi atas salah satu bidang usaha dalam perekonomian nasional yaitu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menanggapi masalah yang terjadi pada UMKM, sosialisasi digital marketing pun diselenggarakan untuk warga. Digital marketing merupakan salah satu teknologi informasi yang saat ini berkembang pesat, yaitu dengan memanfaatkan sosial media yang dianggap sangat berpotensi dalam mendorong kinerja sebuah bisnis. Penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai ketahanan ekonomi dan sumber daya manusia melalui program yang dilaksanakan.

Erni Suprapti; Moch. Syamsuddin

Jurnal Fisioterapi dan Ilmu Kesehatan Sisthana (JUFDIKES) 2022 Stikes Kesdam IV/Diponegoro Semarang, Indonesia

Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) adalah bayi yang lahir kurang dari atau sama dengan 2.500 gram dengan usia kehamilan < 37 minggu. Data rekam medis Rumkit Tk. III 04.06.02 Bhakti Wira Tamtama Semarang pada bulan januari dan februari 2020 sebanyak 22 bayi bayi. Adapun permasalahan pada Bayi BBLR yaitu ketidakstabilan suhu tubuh, gangguan pernapasan, imunitas imurologis, rentan kurang gizi, lemahnya reflek pengisap dan menelan motilitas usus. Pengganti inkubator adalah alternatif yang efektif dan ekonomis, salah satunya adalah Perawatan Metode Kanguru (PMK). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan PMK dalam peningkatan berat badan pada bayi BBLR. Jenis penelitian ini adalah diskriptif dengan menggunakan metode studi kasus. Subjek penelitian ini adalah dua orang bayi BBLR dengan penerapan PMK dilakukan 60menit/hari selama 6 hari dan dilakukan pengukuran BB setelah 24 jam penerapan PMK terakhir. Hasil analisa menunjukkan bahwa berat badan pada bayi BBLR pada subjek I dan II sebelum dilakukan PMK adalah 2217 gram dan 2200 gram dan setelah dilakukan PMK adalah 2554 gram dan 2510 gram sehingga mengalami peningkatan BB sebesar 337 gram dan 310 gram. Kesimpulan hasil peningkatan BB disebabkan perbedaan pada konsumsi nutrisi setiap individu berbeda sehingga adanya pengaruh penerapan PMK mendapatkan hasil yang berbeda. Penelitian ini direkomendasikan dalam perawatan bayi BBLR dan Rumkit Tk. III 04.06.02 Bhakti Wira Tamtama Semarang dapat menjadikan perawatan metode kanguru sebagai standar tindakan keperawatan untuk meningkatkan BB pada bayi BBLR.

Dairani Dairani

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Adanya Parpol dalam negara demokrasi menjadi ciri yang konstitusional, sebab dengan adanya partai politik kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi legal dengan bernaung dibawah organisasi parpol. Namun demikian keberadaan parpol dalam negara harus patuh dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pembubaran parpol menjadi suatu keniscayaan bila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam praktiknya. Pembubaran partai politik di Indonesia menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi bedasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang selanjutnya diatur dalam PMK No. 12 Tahun 2008 tentang Pembubaran Partai Politik. Partai politik dapat dibubarkan jika ideologi, asas dan tujuan bertentangan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945. Negara Jerman mengatur pemburan partai politik dalam pasal 21 Basic Law apabila tujuan didirikannya partai atau tindakan anggota maupun pengikutnya berusaha menghapuskan tatanan dasar demokrasi yang bebas dan membahayakan keberadaan Negara Federal Jerman.