Publication Search

95,605 articles from 887 journals · 2,123 citations tracked

Showing 1-4 of 4

Analytics

Ahmad Wahyudi Zein; Annisa Febrianda; Rania Atikah Putri; Siti Nurhaliza

Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, dan Pajak 2024 Asosiasi Riset Ekonomi dan Akuntansi Indonesia

This research examines epistemology as a foundation in Islamic economics through the Ihtisaan, Maslahah, Murlahah, and Al-Urf approaches. Epistemology in Islamic economics does not only focus on technical aspects, but also explores the philosophical foundations underlying this system. With this approach, this research seeks to answer the challenges of implementing sharia principles in a modern economic system without ignoring basic Islamic values. The method used is qualitative with a literature study approach, which includes analysis of verses from the Koran, Hadith and the views of ulama. The research results show that these four values ​​complement each other, creating harmony between the normative principles of sharia and practical reality. This concept allows Islamic economics to remain relevant in facing global challenges, providing fair and sustainable solutions. It is hoped that this research can strengthen the position of Islamic economics as a system that is adaptive, inclusive, and remains rooted in the noble values ​​of sharia.

Naila Amani; Fatmah Taufik Hidayat

Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2024 Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah

metode istinbat, dan pengembangan hukum Islam. Artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menganalisis sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Quran, Hadis, dan pendapat ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip utama dalam hukum Islam adalah bahwa semua makanan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan secara tegas dalam Al-Quran dan Hadis. Untuk memahami hukum Islam yang tidak secara tegas disebutkan, diperlukan ijtihad atau upaya sungguh-sungguh dari para ulama mujtahid. Metode istinbat yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum Islam terkait produk halal meliputi qiyas, maslahah mursalah, 'urf, dan lain-lain. Melalui ijtihad dan penerapan metode-metode ini, hukum Islam dapat terus dikembangkan untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul seiring perkembangan zaman. Pengembangan hukum Islam terkait produk halal penting dilakukan, terutama di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia, agar dapat menjawab tantangan kontemporer dan mencapai harmonisasi antara nilai-nilai keislaman, budaya, dan tradisi dalam era modern.   Kata Kunci: Kaidah Fiqh da Ushul Fiqh, Istinbath dan Ijtihad.

Arnida Zahwa; Fatmah Taufik Hidayat

Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2024 Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah

Tulisan ini membahas penerapan qowaid umum (prinsip-prinsip dasar) dan qowaid khusus (panduan yang lebih spesifik) dalam menyelesaikan kasus perceraian. Qowaid umum seperti Al-Umuru bi Maqashidiha (setiap tindakan tergantung pada tujuannya) dan Al-Maslahah Al-Mursalah (mengutamakan kemaslahatan umum) memastikan bahwa keputusan perceraian didasarkan pada upaya menjaga kemaslahatan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama anak-anak. Sementara qowaid khusus seperti Al-Khulyu Ala At-Talaq (prinsip khulu' atau perceraian yang diajukan oleh istri) memberikan panduan yang lebih fokus dalam menangani situasi spesifik dalam kasus perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur, yaitu menelaah berbagai buku, jurnal, dan sumber lain yang terkait dengan topik penelitian. Analisis dilakukan untuk menghasilkan pemahaman tentang penerapan qowaid umum dan khusus dalam penyelesaian kasus perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan komprehensif dalam menerapkan qowaid umum dan khusus dapat mengarah pada keadilan yang terpenuhi dengan baik, dengan memastikan hak-hak semua pihak dipertimbangkan dengan tepat dan sensitif dalam keputusan hukum yang diambil.  

Rasyid Siddiq; Dhiauddin Tanjung

Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 2024 Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

This research aims to examine more deeply the cancellation of gifts made by parents to their children, as regulated in Article 212 of the Compilation of Islamic Law, where gifts cannot be withdrawn, except for gifts from parents to their children. This research uses a study of decision number 467/K/AG/2017 to see whether the panel of judges applies article 212 of the Islamic law compilation to apply the rules of Ushul. This research is qualitative research with a normative juridical approach. The results of this research show that the panel of judges attempted to prioritize the benefit in accordance with the Maṣlaḥah concept put forward by Al-Ghazâlî, both at the Al-darûrât, al-hâjat and al-tahsinî levels, but the panel of judges did not directly quote the rules of ushul and prioritized the rules with a different orientation but with the aim of fulfilling the benefit of the parties involved in the lawsuit, both at the level of preserving offspring (Hifz al-Nasl) and preserving property (Hifz al-Mal) in accordance with the objectives of the syara' (maqāṣid al-syarīah).