SciRepID - Scientific Publication Search

Publication Search

50,562 articles from 425 journals · 1,447 citations tracked

Showing 1-5 of 5

Analytics

Ni Komang Ayu Artiningsih, Ayu

Jurnal Agrifoodtech 2022 Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Lingkungan zero waste adalah lingkungan yang bebas dengan limbah disekitarnya, manakala kita membicarakan lingkungan nyaman, terbersit di benak kita adalah keadaan yang bersih tanpa banyak kotoran yang ada disekitarnya. Lingkungan saat ini banyak sekali kendala yang dihadapi, salah satunya adalah sampah yang menumpuk dan menjadi masalah berkepanjangan. Untuk menjadi lingkungan yang bersih maka kita harus ada keperdulian kita, salah satu cara dengan mengolah limbah menjadi bermanfaat. Tujuan penelitian ini adalah memanfaatkan janjang kosong dijadikan briket, sehingga lingkungan menjadi zero waste, mengetahui kualitas briket yang dibuat dari limbah janjang kosong.Metode eksperimental, yang dipakai dalam pembuatan briket adalah dengan cara penepungan kemudian mencampur dengan lem dan dilakukan pengovenan, selanjutnya untuk mengetahui kualitas briket yang dibuat dari limbah janjang kosong denagn cara uji analisis briket yang meliputi kadar air, kadar abu, lama nyala dan kekuatn tekan. Berdasarkan dari modifikasi metode penambahan janjang kosong yang berbeda beda. Proses awal sampel pertama  dari pembuatan briket adalah melakukan penimbangan bahan baku yaitu janjang kosong, dengan diameter prallon 2 inchi, dibutuhkan janjang kosong sebanyak 30, 40, 50, 60, 70 gr dan lem sebanyak 15 gr, dalam pencampurannya tidak menggunakan air. Setelah semua bahan sudah siap, kemudian dilakukan pengadukan secara rata, dan pengovenan pada suhu 60˚C, selama 6 Jam. Test uji yang dilaksanakan adalah kuat tekan 3.035 cm, lama nyala 2.8 menit, kadar air rata-rata 8.43 %, kadar abu rata-rata 24.2 %. Kesimpulan pada penelitian ini adalah test uji pada kadar abu terlalu tinggi sehingga perlu inovasi dalam pengeringan bahan baku.

Marinus Ronal Marinus Ronal

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Pembudidayaan secara umum adalah suatu kegiatan yang mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya nabati dan dilakukan oleh manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi atau sumber daya lainnya supaya bisa menghasilkan produk barang yang mampu memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan contoh kepada masyarakat unutk memanfaatkan lahan yang masih kosong untuk membudidayakan ikan lele pada kolam terpal. Kegiatan ini dilaksanakan Pada Lembang Bulian Massa’bu Kabupaten Tana Toraja. Pengenalan dan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan harus menggunakan strategi dan metode yang tepat, kreatif, dan menarik bagi masyarakat agar dapat meningkatkan dan memenuhi kebutuhan manusia akan pangan, terutama protein. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah masyarakat di Lembang Bulian Massa’bu. Adapun tujuan pemanfaatan pembudidayaan ikan lele ini, diharapkan agar dapat memberi perubahan dan peningkatan khususnya dalam bidang ekonomi bagi masyarakat di Lembang Bulian Massa’bu.

Arif Ali Muntaha; Ahmad Suyuti; Mukh. Nursikin

jurnal Riset Rumpun Agama dan Filsafat 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Masa anak-anak menjadi hal yang sangat penting dalam menanamkan pondasi jiwa yang baik dan berakhlak, masa ini menjadi masa emas dalam menanamkan jiwa keagamaan anak, masa ini diibaratkan otak anak masih kosong belum tau apa-apa, sehinggga pemahaman-pemahaman dari luar yang diberikan anak akan tersimpan dimemori anak dan akan selalu diingat oleh anak tersebut. Perkembangan jiwa keagamaan masa anak adalah awal perkembangan jiwa itu sendiri, taetapi sebenarnya pendidikan jiwa kegamaan anak sudah dimulai sejak dalam kandungan walaupun dengan rangsangan dari sang ibu. Karena pengalaman beragama saat itu belum bisa diberikan secara langsung karena semua itu harus melalui rangsangan dari sang ibu, seperti ketika sang ibu sedang sholat secara tak langsung anak akan mendapat pengalaman beragama. Sehingga penanaman jiwa keagamaan harus ditanamkan kepada anak sedini mungkin agar menjadikan anak saat dewasa menjadi anak yang selalu berlandaskan agama dalam perkataan dan perbuatannya.

Wiendy RerefDianty; Dea Puspitasari; Astry Meirantic

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Bahasa 2022 Pusat riset dan Inovasi Nasional

Penelitian ini membahas tentang kajian makna yang terkandung dalam puisi yang berjudul “ilusi” karya heri isnaini. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui makna yang terkandung disetiap kata pada puisi “ilusi”. Penelitian ini, merupakan penelitian deskriptif dengan metode analisis isi. Penelitian ini mendeskripsikan kajian makna yang terkandung dalam puisi “ilusi”. Metode analisis isi, yaitu dengan menggunakan pendekatan semiotika. Pendekatan semiotika digunakan untuk mengetahui bagaimana makna yang terkandung didalam puisi “ilusi” tersebut. Pendekatan semiotika merupakan pendekatan yang berhubungan dengan lapangan tanda yaitu pengertian suatu tanda. Dalam pengertian tanda ada dua yang difokuskan yaitu bentuk tanda biasa disebut dengan penanda, dengan prangko penandanya atau yang ditandai berdasarkan pemaparan terdahulu. Teknik pengumpilam data yang digunakan adalah teknik baca catat dan teknik analisis data. Setelah dilakukan analisis data diperoleh  Kesatu kumpulan puisi “ilusi” secara umum memuat Hasil penelitian semiotika pada puisi “Ilusi” dapat dilihat puisi tersebut menyatakan bahwa mata diibaratkan dengan ilusi diibaratkan dengan benda mati yang hidup. Makna yang terkandung dalam larik-larik tersebut didefinisikan sebagai yang kita lihat tidak sepenuhnya pasti, dalam tanah yang terlihat kosong saja mungkin terdapat suatu hal yang tidak kita tahu. Dan sepi tidak sama dengan kosong karena sepi adalah perasaan tersendiri yang muncul dalam jiwa seseorang, sedangkan kosong, ia adalah ilusi itu sendiri, tidak ada apa-apa, hanya ada udara yang jika bergerak kencang bisa berubah menjadi angin. Dari puisi “ilusi” dapat disimpulkan bahwa yang kita lihat belum tentu pasti.  

Rosyidha, Zuliana Hilmy

DINAMIKA HUKUM 2022 Universitas Stikubank

Penetapan pemberian Hak Milik dilakukan secara umum kepada warga negara Indonesia yang menguasai tanah dengan status Hak Guna Bangunan bagi rumah tinggal yang jangka waktunya telah habis, atau akan peningkatan status dengan ketentuan luas tanah yang bersangkutan tidak lebih daripada 600 m² dan masih dikawal oleh bekas pemegang hak. Pasal 4 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 menyatakan permohonan Hak Milik bagi rumah tempat tinggal yang tidak memenuhi   persyaratan   yang   ditetapkan   dalam   peraturan   tersebut   akan   diproses berdasarkan ketentuan umum. Tujuan kajian ini antara lain adalah untuk mengetahui pemberian Hak Milik rumah tinggal kepada masyarakat khususnya pemberian Hak Milik yang tanahnya berasal dari HGB yang bersumber dari Hak Pengelolaan / HPL  Perum Perumnas Kota Semarang, melalui SPPT / Surat Perjanjian Penggunaan Tanah, mengetahui prosesnya dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemberian hak milik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan   yuridis normatif. Data kajian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari informasi, bahan perpustakaan  seperti  buku,  jurnal  dan  arsip  yang terkait  dengan pokok penelitian. Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  status  kepemilikan  Hak Milik  atas tanah untuk rumah tinggal yang berasal dari hak pengelolaan Perumnas Kota Semarang sebagian besar berasal dari status HGB, namun terdapat sebagian kecil yang masih memiliki Hak Pengelolaan. Proses pelaksanaan hak milik yang sumbernya dari HGB dilakukan  dengan  mengajukan permohonan  di pejabat tanah kota semarang dengan melampirkan surat permohonan pendaftaran hak milik (HM) diatas HGB yang berasal dari HPL, SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah, perjanjian jual beli / surat ikatan jual beli,  fotokopi sertipikat  Hak Guna  Bangunan (HGB) yang telah disahkan kesahihannya,  Salinan  tanda  Pengenalan  (KTP),  Fotokopi  pembayaran PBB tahun terakhir, Bukti deposit Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Surat persetujuan Perum Perumnas, Surat persetujuan pemegang Hak Tanggungan (HT) jika dibebani  HT,  Ijin  Permit  Bangunan  (IMB)  dari  developer tersebut,  Membayar  biaya  ukur       petak  tanah  mengikut  jumlah  yang  ditentukan Pendaftaran Tanah. Kendala yang ada adalah Kurang lengkapnya persyaratan-persyaratan, tanah dalam sengketa, Salinan buku tanah tidak sesuai, PBB untuk tnah kosong, persyaratan seperti SPPT / Surat Perjanjian Penggunaan Tanah, tidak lengkap. Kata Kunci: Hak pengelolaan, Hak Milik, dan Perumahan